Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pendaki Ilegal, Batasan Tanggung Jawab Pokdarwis

16 Juli 2023   19:10 Diperbarui: 16 Juli 2023   19:39 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi mendaki gunung (Sutomo Paguci)

Kelompok sadar wisata (pokdarwis) marak didirikan warga lokal sekitar tempat wisata alam, pendakian gunung, air terjun, goa, dll.

Bak kata pepatah, ada gula ada semut. Bisnis pariwisata khususnya pendakian gunung memang sangat menjanjikan seiring meledaknya minat pada dunia pendakian gunung.

Pokdarwis membuat jalur pendakian, rambu-rambu, mendirikan posko lapor, membuat lahan parkir, dan fasilitas pendukung lainnya. Lalu, mereka "jual" pada wisatawan.

Yang dijual oleh pokdarwis adalah layanan informasi, melewati jalur, pengawasan, perlindungan, parkir, dll. Gunungnya sendiri tidak bisa dijual karena bukan milik pribadi.

Hubungan hukum antara pokdarwis dan pendaki adalah hubungan keperdataan atau perikatan. Pokdarwis jual jasa. Pendaki membelinya. Hanya sebatas itu.

Jangan berpikir terlalu jauh, seolah pokdarwis pemilik gunung. Bukan!

Nah, karena hubungan hukum pokdarwis-pendaki adalah hubungan keperdataan "jual beli jasa", maka yang wajib dilayani pokdarwis sampai tuntas hanya pembeli jasanya.

Pokdarwis wajib secara hukum dan moral untuk mencari dan menolong semua pendaki legal yang hilang, cedera, atau tewas di jalur yang dikelolanya.

Pendaki ilegal tidak wajib mereka layani. Secara hukum ya. Artinya, pokdarwis tak boleh dituntut bila tak mencari pendaki ilegal yang hilang di jalur yang dikelolanya.

Beda lagi secara moral, bisa saja pokdarwis tetap mencari pendaki ilegal yang hilang. Tergantung hati nurani pengelola posko.

Yang jelas, semua pendaki, tanpa kecuali, baik pendaki legal maupun ilegal menjadi tanggung jawab negara untuk mencari dan menolong andai hilang, cedera atau tewas di gunung, vide Pasal 5 UU No 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.

Saya sendiri tidak selalu mendaki secara legal. Kadang-kadang "ilegal", terutama di jalur yang tak dikelola oleh pokdarwis atau BKSDA/Taman Nasional.

Misalnya, jalur selatan tungku tigo gunung Marapi. Di sini tidak ada personel yang berjaga di posko, jadi saya selalu lewat tanpa mendaftar.

Konsekuensi hukum bagi diri sendiri saat mendaki ilegal demikian, risiko menjadi urusan sendiri. Paling jauh negara tetap wajib mencari dan menolong andai hilang tersesat, itupun kalau negara tahu.

Tips bagi pendaki "ilegal", pastikan kepergian Anda diketahui keluarga.

Anda dan keluarga wajib menyimpan nomor kontak kantor pencarian dan pertolongan (Basarnas) terdekat, kantor polsek terdekat, dan pihak terkait lainnya.(*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun