Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Brigadir J, Polri Berlindung di Balik Pembuktian Ilmiah?

23 Juli 2022   18:04 Diperbarui: 24 Juli 2022   15:19 551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (forumterkininews.id)

Publik sangat curiga oknum Polri bermain api, atas dasar solidaritas, melindungi pelaku sebenarnya dengan mengarang cerita. Indikasi ini terlihat dari berubah-ubahnya keterangan resmi yang keluar dari bagian Humas Polri.

Tidak ada pilihan lain bagi Polri. Satu-satunya jalan hanya mengungkap kasus tewasnya Brigadir J sampai tuntas, sampai ke pelaku utama, siapa saja yang membantu, dan dalangnya.

Intinya, Polri mesti berkerja berorientasi pada hasil untuk mengungkap kebenaran materil, kebenaran yang sesungguhnya, dalam perkara ini. 

Publik tak peduli apakah penyidikan pakai metode konvensional dan/atau pakai SCI. Yang penting kasus ini terungkap secara tuntas dan menjawab keraguan publik.

Sekalipun penyidikan pakai metode SCI, tapi kalau hasilnya bertolak belakang dengan logika publik, maka nama baik Polri jadi taruhannya. Pasalnya, masyarakat sebenarnya sudah tahu dan yakin siapa dalang kasus ini.

Polri tidak bisa hanya berlindung di balik SCI. Lalu menganggap tugasnya sudah selesai. Nama baik Polri dan penegakan hukum secara umum menjadi taruhannya.

Di atas semua itu, Kejaksaan selaku pengendali perkara atau dominus litis sangat ditunggu peranannya untuk mengawasi, mengontrol, memberi petunjuk, bahkan kapan perlu turun langsung ke lapangan.

Terus terang ya, pak jaksa, publik tidak percaya pada "jeruk makan jeruk". Peranan Anda sangat ditunggu.(*)

SUTOMO PAGUCI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun