Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Saksi Berhak Didampingi Pengacara, Ini Dasar Hukumnya

9 September 2021   12:06 Diperbarui: 9 September 2021   13:11 13059
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peranan advokat hanya sebatas memberi nasihat atau advis hukum baik diminta atau atas inisiatif si advokat sendiri demi kelancaran pemeriksaan yang akan atau sedang berjalan.

Advokat hanya pasif saat berhadapan dengan penyidik. Ia tidak menjawab pertanyaan penyidik. Yang menjawab pertanyaan penyidik terkait perkara adalah saksi (kliennya).

Advokat hanya aktif berhadapan dengan kliennya (saksi, tersangka atau terdakwa). Kliennya bebas bertanya seputar kasusnya. Dan advokat bebas memberi pandangan atau nasihat hukum. Timbal balik.

Akhir kata, dapat disimpulkan, peraturan perundang-undangan membolehkan saksi didampingi advokat atau penasihat hukum dalam semua tingkat pemeriksaan.(*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun