Peranan advokat hanya sebatas memberi nasihat atau advis hukum baik diminta atau atas inisiatif si advokat sendiri demi kelancaran pemeriksaan yang akan atau sedang berjalan.
Advokat hanya pasif saat berhadapan dengan penyidik. Ia tidak menjawab pertanyaan penyidik. Yang menjawab pertanyaan penyidik terkait perkara adalah saksi (kliennya).
Advokat hanya aktif berhadapan dengan kliennya (saksi, tersangka atau terdakwa). Kliennya bebas bertanya seputar kasusnya. Dan advokat bebas memberi pandangan atau nasihat hukum. Timbal balik.
Akhir kata, dapat disimpulkan, peraturan perundang-undangan membolehkan saksi didampingi advokat atau penasihat hukum dalam semua tingkat pemeriksaan.(*)