K e d u a, bila asas legalitas hukum acara dipahami sedikit longgar dengan membolehkan analogi, maka, sesuai fakta lapangan, tidak terhindarkan hak saksi untuk didampingi advokat/penasihat hukum.
Apalagi dalam kasus dimana saksi berpeluang menjadi tersangka. Tanpa didampingi penasihat hukum, saksi sangat rentan diintimidasi, diprovokasi, dijerat dengan pertanyaan-pertanyaan yang menjebak dan melanggar hukum acara, prinsip-prinsip hak asasi manusia, dan norma perlindungan saksi.
Pasal 54 KUHAP memang menyebutkan secara tegas hak tersangka atau terdakwa mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum (advokat). Akan tetapi, KUHAP juga tidak melarang secara tegas saksi didampingi penasihat hukum.
Dalam konteks ini adalah kurang tepat argumen yang menyebutkan bahwa, hanya yang diatur secara tegas dalam KUHAP yang dibolehkan oleh hukum acara dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan.
Analoginya, dan secara fakta, sesuatu yang tidak dilarang berarti boleh. Sebagaimana pakaian advokat sewaktu mendampingi kliennya tidak disebut oleh KUHAP "harus pakai dasi". Kenyataan advokat bebas mau pakai dasi atau tidak.
Sesuatu yang tidak secara tegas diatur atau dilarang dalam hukum acara diserahkan pada dinamika dan kebutuhan praktik di lapangan.Â
Dalam keadaan tidak sedang berhadapan dengan proses hukum, setiap orang berhak meminta nasihat atau konsultasi hukum hukum dari advokat. Apalagi saat berhadapan dengan proses hukum, lebih-lebih lagi berhak.
Sepatutnya dipahami, bila penegakan hukum dilakukan secara murni tanpa muatan kepentingan pribadi, maka kehadiran advokat/penasihat hukum justru membantu penegakan hukum itu sendiri.
Konkretnya, saksi dapat meminta nasihat hukum langsung kepada advokat atau advokat berinisiatif memberi nasihat atau advis hukum pada saksi, tanpa bermaksud mengarahkan saksi memberi keterangan di luar hal yang dilihat, didengar dan dialami sendiri.
Dengan nasihat advokat demikian, saksi dipastikan selalu dalam koridor hukum. Dengannya, proses penegakan hukum justru terbantu oleh kehadiran advokat.
Advokat/penasihat hukum, pun, mesti paham batasan etika pendampingan antara lain membiarkan saksi memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan darinya. Jangan sampai offside.