Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Saksi Berhak Didampingi Pengacara, Ini Dasar Hukumnya

9 September 2021   12:06 Diperbarui: 9 September 2021   13:11 13059
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilusrasi (Shutterstock)

Ada undang-undang khusus di luar KUHAP, atau perundangan lainnya dengan hirarki dibawah undang-undang, yang membolehkan saksi didampingi advokat.

KUHAP sifatnya aturan umum dalam hukum acara. Di samping KUHAP, masih ada aturan khusus di luar KUHAP, seperti UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU No 13 Tahun 2006), UU Advokat (UU No 18 Tahun 2003), UU Pengadilan Pajak (UU No 14 Tahun 2002), UU Hak Asasi Manusia (UU No 39 Tahun 1999), dll.

Ambil contoh UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 5 Ayat (1)  huruf l UU ini dengan tegas menyebutkan, saksi berhak mendapat nasihat hukum. Hak saksi ini kembali dipertegas dalam Ayat (2).

Nasihat hukum yang dimaksud UU No 13 Tahun 2006 tersebut, bila merujuk KUHAP dan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, adalah berhak diberikan oleh advokat atau penasihat hukum.

Pasal 1 Angka 1 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.

Kemudian, dalam Pasal 1 Angka 2 UU No 18 Tahun 2003 disebutkan, apa saja bentuk jasa hukum yang diberikan oleh advokat, berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Dalam pada itu, norma perlindungan hak asasi manusia (HAM) menempatkan hak mendapat bantuan hukum merupakan salah satu hak asasi manusia.

Pasal 18 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan, setiap orang yang diperiksa berhak mendapat bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Makna subjek hukum "setiap orang" berarti termasuk saksi. Dan makna "bantuan hukum" termasuk pendampingan oleh advokat.

Lebih lanjut, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia ("Perkap 8/2009"), pada Pasal 27 huruf a membolehkan seorang saksi didampingi oleh pengacara (advokat/penasihat hukum).

"Setiap petugas yang melakukan tindakan pemeriksaan terhadap s a k s i, tersangka atau terperiksa wajib: a. Memberikan kesempatan terhadap s a k s i, tersangka atau terperiksa untuk menghubungi dan didampingi pengacara sebelum pemeriksaan dimulai," tegas Pasal 27 huruf a Perkap 8/2009.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun