Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bukan Delik Aduan, Penganiayaan Ryan Jombang Harus Diproses Hukum

20 Agustus 2021   12:37 Diperbarui: 20 Agustus 2021   12:53 585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apapun latar belakang kejahatan Ryan Jombang tidak menjadi alasan pembenar bagi Bahar bin Smith untuk menganiaya dan main hakim sendiri. Tanpa proses hukum, publik bisa mempersepsi Bahar tidak kapok dan tidak tunduk dengan hukum.

Di samping itu, Kalapas Gunung Sindur, Mujiarto, juga perlu diperiksa oleh Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM. Hal mana karena Mujiarto terkesan kuat menutupi fakta dan menyalah-nyalahkan korban (Ryan Jombang).

Mujiarto menyebut peristiwa ini hanya perselisihan biasa, Ryan Jombang tidak apa-apa, memang salah Ryan, dan mereka sudah berdamai.

Untuk kasus penganiayaan serius begini sudah seharusnya pelaku (Bahar bin Smith) diberi sanksi berat oleh pihak Lapas. 

Kemudian, korban tidak boleh disalahkan (dikorbankan dua kali), apa pun motif Bahar bukan menjadi alasan pembenar untuk menganiaya Ryan Jombang.

Doktrin hukum pidana mengajarkan, bahwa titik fokus adalah pada peristiwa hukum penganiayaan itu sendiri, bukan pada motifnya. Motif bukanlah unsur pasal penganiayaan.(*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun