Apapun latar belakang kejahatan Ryan Jombang tidak menjadi alasan pembenar bagi Bahar bin Smith untuk menganiaya dan main hakim sendiri. Tanpa proses hukum, publik bisa mempersepsi Bahar tidak kapok dan tidak tunduk dengan hukum.
Di samping itu, Kalapas Gunung Sindur, Mujiarto, juga perlu diperiksa oleh Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM. Hal mana karena Mujiarto terkesan kuat menutupi fakta dan menyalah-nyalahkan korban (Ryan Jombang).
Mujiarto menyebut peristiwa ini hanya perselisihan biasa, Ryan Jombang tidak apa-apa, memang salah Ryan, dan mereka sudah berdamai.
Untuk kasus penganiayaan serius begini sudah seharusnya pelaku (Bahar bin Smith) diberi sanksi berat oleh pihak Lapas.Â
Kemudian, korban tidak boleh disalahkan (dikorbankan dua kali), apa pun motif Bahar bukan menjadi alasan pembenar untuk menganiaya Ryan Jombang.
Doktrin hukum pidana mengajarkan, bahwa titik fokus adalah pada peristiwa hukum penganiayaan itu sendiri, bukan pada motifnya. Motif bukanlah unsur pasal penganiayaan.(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H