Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bukan Delik Aduan, Penganiayaan Ryan Jombang Harus Diproses Hukum

20 Agustus 2021   12:37 Diperbarui: 20 Agustus 2021   12:53 585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wajah Ryan Jombang bonyok (Kasman Sangaji/Istimewa)

Bahar bin Smith (36 tahun) nampaknya belum jera setelah dipidana 3 tahun karena melakukan penganiayaan terhadap anak kecil dan dipidana lagi 3 bulan karena menganiaya sopir taksi.

Preman berjubah residivis ini kembali diduga melakukan penganiayaan berat terhadap Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang (43 tahun) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Senin (16/8/2021) lalu.

Akibatnya, Ryan Jombang mengalami cidera serius, mata lebam, muka bonyok, bibir pecah, mulut sulit bicara, tulang hidung retak, tangan luka sayat, dan muntah darah. Sebagaimana dituturkan penasihat hukum Ryan Jombang, Kasman Sangaji, antara lain dikutip dari Kompas.com (19/8/2021). 

Wajah bonyok Ryan terlihat jelas dari foto tangkapan layar, sebagaimana dituturkan Kasman Sangaji, dan luas diberitakan media massa.

Dari kronologi yang beredar luas, nampaknya Bahar bin Smith menaruh dendam, karena dirinya merasa dipermalukan ditagih hutang saat ada uang di tangannya, sementara sebelumnya selalu menolak membayar dengan alasan tidak ada uang.

Ryan Jombang dicegat Bahar bin Smith saat akan salat Zuhur di Masjid Lapas. Disitu Ryan dianiaya tanpa melawan hingga bonyok dan muntah darah.

Apa yang dialami Ryan Jombang memenuhi kualifikasi tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP dan tindak pidana ini merupakan delik biasa atau bukan delik aduan.

Terhadap penganiayaan demikian, aparat hukum, dalam hal ini Polri, mesti melakukan pengusutan tanpa menunggu pengaduan dan walau para pihak sudah berdamai sekalipun.

Bukti-bukti sudah jelas. Tinggal ditambah dengan visum et repertum.

Untuk itu, perlu disegerakan pemindahan Ryan Jombang ke lapas lain agar keamanannya terjamin.

Apapun latar belakang kejahatan Ryan Jombang tidak menjadi alasan pembenar bagi Bahar bin Smith untuk menganiaya dan main hakim sendiri. Tanpa proses hukum, publik bisa mempersepsi Bahar tidak kapok dan tidak tunduk dengan hukum.

Di samping itu, Kalapas Gunung Sindur, Mujiarto, juga perlu diperiksa oleh Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM. Hal mana karena Mujiarto terkesan kuat menutupi fakta dan menyalah-nyalahkan korban (Ryan Jombang).

Mujiarto menyebut peristiwa ini hanya perselisihan biasa, Ryan Jombang tidak apa-apa, memang salah Ryan, dan mereka sudah berdamai.

Untuk kasus penganiayaan serius begini sudah seharusnya pelaku (Bahar bin Smith) diberi sanksi berat oleh pihak Lapas. 

Kemudian, korban tidak boleh disalahkan (dikorbankan dua kali), apa pun motif Bahar bukan menjadi alasan pembenar untuk menganiaya Ryan Jombang.

Doktrin hukum pidana mengajarkan, bahwa titik fokus adalah pada peristiwa hukum penganiayaan itu sendiri, bukan pada motifnya. Motif bukanlah unsur pasal penganiayaan.(*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun