Karena itu, jika hendak membebaskan ABB tanpa syarat, maka jangan ditempuh prosedur PB. Tempuh jalur grasi. Inipun bila ABB bersedia mengajukan permohonan grasi, artinya tersirat mengakui bersalah dan, tentu saja, ada syarat-syaratnya---yang mana ABB tidak suka bersyarat.
Bila tidak, maka biarkan ABB menjalani masa pidananya hingga habis, tentu dengan resiko, salah satunya kemungkinan meninggal di lapas. Itu lebih baik ketimbang resiko merusak sistem dan tatanan hukum hanya demi satu orang apalagi bila bersifat politis.(*)
SUTOMO PAGUCI
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI