Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Cara Menguji Pembebasan Baasyir Bersifat Politis atau Bukan

19 Januari 2019   10:48 Diperbarui: 22 Januari 2019   10:58 1640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Abu Bakar Baasyir (Tribunnews.com)

Peristilahan yang tepat jika benar kelak Abu Bakar Baasyir (ABB) akan dibebaskan atas perintah presiden adalah "pembebasan bersyarat" (PB) atau bentuk lain, tapi yang jelas bukan "bebas murni".

Sesuai putusan pengadilan, ABB dipidana penjara selama 15 tahun, dan baru akan bebas murni pada 24 Desember 2023 mendatang. Jika hendak dibebaskan sebelum itu maka harus melalui prosedur PB. Namanya juga "pembebasan bersyarat" tentu ada syaratnya.

Jika pembebasan bersyarat tanpa syarat, seperti dikehendaki oleh ABB, maka namanya bukan PB. Tunggu sampai tanggal 24 Desember 2023 baru bisa bebas tanpa syarat. Di luar itu, hanya mungkin bebas melalui prosedur grasi.

Menurut Presiden Jokowi dan kuasa hukumnya (Yusril Ihza Mahendra), kepada media massa, alasan rencana pembebasan ABB karena pertimbangan kemanusiaan, tidak ada pertimbangan politis menjelang pemilu. Benarkah?

Untuk menguji apakah (rencana) pembebasan ABB bersifat politis atau tidak adalah dengan mengacu pada syarat-syarat PB yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, khususnya UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP No 99 Tahun 2012 dan Permenkumham No 03 Tahun 2018.

Abu Bakar Baasyir (Tribunnews.com)
Abu Bakar Baasyir (Tribunnews.com)
Jika PB terhadap ABB memenuhi semua syarat yang ditentukan maka PB-nya prosedural atau sesuai hukum (bukan politis). Sebaliknya, jika PB terhadap ABB tanpa memenuhi salah satu atau semua syarat yang ditentukan di atas, maka PB tersebut jelas bersifat politis. PB yang bersifat politis tentu berkonsekuensi hukum dan politis yang negatif terhadap presiden.

Syarat-syarat PB ada yang bersifat umum dan ada yang bersifat khusus, masing-masing dengan perincian yang banyak. Di mana masing-masing syarat tersebut ada kelengkapan dokumennya yang harus dipenuhi.

Untuk napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme, misalnya, syarat-syarat umum PB diatur dalam Pasal 82 Permenkhumham 03/2018 antara lain telah menjalani 2/3 masa pidana. Sedangkan syarat-syarat khusus diatur dalam Pasal 84 Permenkumham 03/2018 antara lain menandatangani ikrar kesetiaan pada NKRI.

Semua persyaratan PB di atas berlaku untuk semua WBP sesuai kategori tindak pidananya. Tidak ada pengecualian. Sesuai asas persamaan di depan hukum.

Beredar pemberitaan ABB menolak untuk menandatangani ikrar kesetiaan pada NKRI, karena itu pengajuan PB-nya belum disampaikan sekalipun 2/3 masa pidana ABB telah jatuh tempo pada tanggal 13 Desember 2018 lalu.

Dalam hubungan ini, jika PB tetap diberikan kepada ABB tanpa memenuhi syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan di atas, maka akan menimbulkan pelanggaran asas keadilan dan persamaan di depan hukum.

Resiko moral (moral hazard) dari pemberian PB tanpa memenuhi syarat akan cukup besar, setidaknya akan merusak sistem dan berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan bagi WBP lainnya. Rasa ketidakadilan yang tak terkelola dapat memicu rusuh di lapas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun