Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Ini Pasal untuk Tetangga yang Suka Pasang Musik Keras di Malam Hari

6 Februari 2018   13:35 Diperbarui: 7 Februari 2018   20:06 5629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tulis kronologsi kejadian (keriuhan akibat musik tetangga) dalam gugatan dan apa rincian kerugian materil dan immateril yang ditimbulkan. Rincian kerugian harus logis dan dapat dibuktikan, mengingat siapa tahu pihak tergugat enggan mengakuinya, jadi hakim berpegang pada pembuktian oleh penggugat.

Sekilas mungkin mudah, tapi prakteknya tidak demikian. Harus ada rincian kerugian materil (atau setidaknya kerugian immateril). Misalnya, kerugian materil karena terganggu tidur jadi sakit sehingga perlu berobat ke dokter, pekerjaan terbengkalai, dan seterusnya. Masing-masing tinggal dibuktikan. Selamat mencoba!(*)

SUTOMO PAGUCI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun