Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Ini Pasal untuk Tetangga yang Suka Pasang Musik Keras di Malam Hari

6 Februari 2018   13:35 Diperbarui: 7 Februari 2018   20:06 5629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernahkah Anda mengalami perasaan terganggu karena tetangga memasang musik keras-keras pada waktu jam tidur malam hari hingga waktu Subuh? Serba salah memang. Mau menegur tidak enak hati, tidak ditegur malah makan hati.

Andai kejadian demikian terus berulang maka sudah barang tentu menjadi masalah. Ini soal komunikasi saja sebenarnya. Akan tetapi, kadang tidak mudah untuk menyampaikan keberatan dalam situasi demikian, apalagi si tetangga sudah nyata kelihatan bebal, tidak peka situasi, dan sebagainya.

Apa yang harus dilakukan? Pertama-tama tentu persuasif, jika memungkinkan, sampaikan keberatan dengan bahasa yang baik, sekalipun mungkin sedang memendam emosi. Jika ini tidak mempan, laporkan pada ketua RT setempat agar menegur atau memediasi, sebaiknya laporan ini tertulis siapa tahu buat bukti kelak di kemudian hari.

Prinsipnya, utamakan penyelesaian kekeluargaan untuk masalah keluarga, bertetangga dan bermasyarakat. Hubungan baik lebih diutamakan, sementara berperkara rawan memutus tali silaturahim. Namun jika langkah ini tetap tidak mempan, dari pada melakukan aksi main hakim sendiri, akan lebih baik menempuh jalur hukum.

Sebelum menempuh jalur hukum, kumpulkan dulu bukti-bukti. Videokan kelakuan tetangga tersebut, usahakan suara hingar-bingarnya dapat terekam pula. Ini untuk memperkuat bukti tertulis berupa laporan pada ketua RT tadi.

Disamping itu, ajaklah agak dua orang saksi untuk menyaksikan langsung dan mendengar langsung kehingar-bingaran yang disebabkan oleh musik keras tetangga sebelah. Pastikan dua orang saksi ini kelak mau diajak menghadap polisi atau pengadilan.

Nah, sekarang bukti-bukti sudah lengkap. Saatnya beraksi. Tidak perlu terlalu tegang, santai saja. Pagi-pagi, setelah sarapan dan minum kopi, waktu lewat Kantor Polsek setempat, sekalian melapor. Ceritakan peristiwanya secara ringkas, nanti polisi akan mengkonstruksikan pasal yang cocok.

Diantara pasal yang dapat dikenakan untuk tetangga yang menyetel musik keras-keras di malam hari adalah Pasal 503 angka 1 KUHP yang berbunyi, "Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah: 1. barangsiapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu."

Ancaman hukumnya memang tidaklah berarti. Akan tetapi dipandang sepadan atau cukuplah untuk efek jera terhadap perbuatan serupa: dipanggil polisi, diperiksa, disidangkan dan dikurung atau denda.

Jika belum cukup, korban bisa juga menggugat secara perdata ke pengadilan negeri setempat di mana tergugat bertempat tinggal. Pasal yang dapat dikenakan adalah perbuatan melawan hukum vide Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi, "Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut."

Dasar atau alasan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) haruslah menggambarkan hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara perbuatan PMH itu dengan kerugian yang ditimbulkannya. Pembuktiannya pun otomatis harus tergambar hubungan kausalitas demikian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun