Pernahkah Anda mengalami perasaan terganggu karena tetangga memasang musik keras-keras pada waktu jam tidur malam hari hingga waktu Subuh? Serba salah memang. Mau menegur tidak enak hati, tidak ditegur malah makan hati.
Andai kejadian demikian terus berulang maka sudah barang tentu menjadi masalah. Ini soal komunikasi saja sebenarnya. Akan tetapi, kadang tidak mudah untuk menyampaikan keberatan dalam situasi demikian, apalagi si tetangga sudah nyata kelihatan bebal, tidak peka situasi, dan sebagainya.
Apa yang harus dilakukan? Pertama-tama tentu persuasif, jika memungkinkan, sampaikan keberatan dengan bahasa yang baik, sekalipun mungkin sedang memendam emosi. Jika ini tidak mempan, laporkan pada ketua RT setempat agar menegur atau memediasi, sebaiknya laporan ini tertulis siapa tahu buat bukti kelak di kemudian hari.
Prinsipnya, utamakan penyelesaian kekeluargaan untuk masalah keluarga, bertetangga dan bermasyarakat. Hubungan baik lebih diutamakan, sementara berperkara rawan memutus tali silaturahim. Namun jika langkah ini tetap tidak mempan, dari pada melakukan aksi main hakim sendiri, akan lebih baik menempuh jalur hukum.
Sebelum menempuh jalur hukum, kumpulkan dulu bukti-bukti. Videokan kelakuan tetangga tersebut, usahakan suara hingar-bingarnya dapat terekam pula. Ini untuk memperkuat bukti tertulis berupa laporan pada ketua RT tadi.
Disamping itu, ajaklah agak dua orang saksi untuk menyaksikan langsung dan mendengar langsung kehingar-bingaran yang disebabkan oleh musik keras tetangga sebelah. Pastikan dua orang saksi ini kelak mau diajak menghadap polisi atau pengadilan.
Nah, sekarang bukti-bukti sudah lengkap. Saatnya beraksi. Tidak perlu terlalu tegang, santai saja. Pagi-pagi, setelah sarapan dan minum kopi, waktu lewat Kantor Polsek setempat, sekalian melapor. Ceritakan peristiwanya secara ringkas, nanti polisi akan mengkonstruksikan pasal yang cocok.
Diantara pasal yang dapat dikenakan untuk tetangga yang menyetel musik keras-keras di malam hari adalah Pasal 503 angka 1 KUHP yang berbunyi, "Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah: 1. barangsiapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu."
Ancaman hukumnya memang tidaklah berarti. Akan tetapi dipandang sepadan atau cukuplah untuk efek jera terhadap perbuatan serupa: dipanggil polisi, diperiksa, disidangkan dan dikurung atau denda.
Jika belum cukup, korban bisa juga menggugat secara perdata ke pengadilan negeri setempat di mana tergugat bertempat tinggal. Pasal yang dapat dikenakan adalah perbuatan melawan hukum vide Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi, "Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut."
Dasar atau alasan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) haruslah menggambarkan hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara perbuatan PMH itu dengan kerugian yang ditimbulkannya. Pembuktiannya pun otomatis harus tergambar hubungan kausalitas demikian.
Tulis kronologsi kejadian (keriuhan akibat musik tetangga) dalam gugatan dan apa rincian kerugian materil dan immateril yang ditimbulkan. Rincian kerugian harus logis dan dapat dibuktikan, mengingat siapa tahu pihak tergugat enggan mengakuinya, jadi hakim berpegang pada pembuktian oleh penggugat.
Sekilas mungkin mudah, tapi prakteknya tidak demikian. Harus ada rincian kerugian materil (atau setidaknya kerugian immateril). Misalnya, kerugian materil karena terganggu tidur jadi sakit sehingga perlu berobat ke dokter, pekerjaan terbengkalai, dan seterusnya. Masing-masing tinggal dibuktikan. Selamat mencoba!(*)
SUTOMO PAGUCI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H