Bentuk antisipasinya ya itu tadi, di sekeliling lahan akan dibersihkan sekitar satu sampai empat meter, supaya api tidak merambat ke hutan atau kebun tetangga. Jika sedang musim kemarau dan angin cukup kencang, tidak jarang petani akan meminta tolong tetangga atau kerabat untuk berjaga-jaga sekeliling lahan, sambil memegang kayu berdaun untuk jaga-jaga andai api merambat.
Pembakaran yang disengaja demikian lebih mudah untuk dikendalikan. Hal mana karena sebelum dilakukan pembakaran dapat dibuat semacam persiapan keamanan terlebih dahulu. Berbeda halnya dengan insiden yang tak disengaja, seperti lupa mematikan puntung rokok di hutan, puntung kayu api unggun yang belum mati semua setelah disiram, batu besi yang terjatuh dan beradu satu sama lain hingga menghasilkan api, dll.
Namun demikian, untuk saat ini, keariflan lokal demikian sudah selayaknya ditinjau ulang. Meluasnya kebakaran lahan dan hutan hampir di seluruh Indonesia sudah lebih dari cukup untuk bahan pertimbangan.
Pemerintah setempat selayaknya mencabut aturan yang membolehkan pembakaran lahan. Untuk selanjutnya dibuat aturan tegas: dilarang membuka lahan dengan cara membakar. Aturan berlaku umum baik bagi petani lokal tradisional maupun korporasi.
SUTOMO PAGUCI
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H