Kalaupun perbuatan pidana atau malpraktik sudah terlanjur terjadi, pengetahuan tersebut penting untuk pegangan dalam mengambil opsi sengketa hukum di jalur pidana, perdata, sengketa konsumen di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan kode etik di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
(Sutomo Paguci)
Artikel terkait:
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI