Mohon tunggu...
Sutardjo Jo
Sutardjo Jo Mohon Tunggu... Konsultan - Penggiat dan Pemerhati Desa dan Kawasan Perdesaan

Penggiat dan Pemerhati Desa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Inisiatif Komunitas Kreatif dalam Pembangunan dan Pemberdayaan di Desa

23 Juli 2022   21:30 Diperbarui: 23 Juli 2022   21:42 991
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada sisi lain bercermin dari pengalaman program masa lalu, proses yang mekanistik dan berulang dalam siklus pembangunan desa, pada taraf tertentu di masyarakat dapat menciptakan kejenuhan dalam proses musyawarah atau pertemuan sehingga menyebabkan antusiasme masyarakat desa untuk berpartisipasi berkurang. 

Hal ini dapat mengakibatkan kurangnya masukan-aspirasi dari masyarakat, terutama masyarakat miskin, perempuan, penyandang disabulitas, dan kelompok-kelompok marginal. 

Pada program-program sebelumnya dengan basis Community Driven development, partisipasi menjadi kunci keberhasilan, sehingga berbagai cara menyerukan upaya baru untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dan memastikan keterlibatan masyarakat miskin dalam proses pengambilan keputusan menjadi sangat penting. 

Hal ini bisa menjadi latar belakang perlunya melanjutkan pendekatan pengembangan Komunitas Kreatif yang telah diinisiasi oleh PSF. Belajar dari proses program Inisiatif Komunitas Kreatif I dan II,  banyak ditarik pembelajaran dari kegiatan-kegiatan masyarakat yang menggunakan pendekatan kreatif untuk mendukung proses pemberdayaan masyarakat.

Dalam mewujudkan Desa inklusi menurut Lilis Nurul Husna dari Bina Desa dapat dilakukan melalui tiga strategi yaitu :

  1. Mendekatkan kelompok marginal ke kelompok utama dengan mengurangi sekat yang membatasi mereka atas akses ikatan sosial, seperti hubungan sosial, lembaga sosial, dan identitas bersama. Pendekatan ini memerlukan kesediaan pihak marginal untuk berkompromi dengan norma yang berlaku secara umum
  2. Memperluas ruang penerimaan dan rekognisi sosial sehingga individu maupun kelompok marginal tetap berada dalam ikatan sosial yang mereka butuhkan. Pendekatan ini memerlukan kesediaan pihak mayoritas untuk mengakui kelompok minoritas tetap sebagai bagian dari mereka.
  3. Mendorong kebijakan pemerintah yang inklusif sehingga muncul kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang konsisten terhadap perlindungan dan penerimaan bagi semua warganya. Pendekatan ini memastikan tata kehidupan nirdiskriminasi diatur dalam kebijakan pemerintah.

Dalam hal Penyelenggaraan pelayanan publik di desa oleh pemerintah desa, pada saat kondisi saat ini masih ditemukan kerentanan akan praktik diskriminasi, khususnya menimpa pada kelompok difabel, miskin, minoritas, perempuan dan kelompok marginal lainnya. Meski piranti regulasi atas pelayanan publik cukup bagus, lemahnya penegakan hukum acapkali menjadi akar masalahnya. 

Kondisi itu diperparah dengan minimnya kemampuan aparat dalam melayani warga negara. Praktik diskriminasi dalam pelayanan publik berlangsung di semua tingkatan, baik pusat, daerah, maupun desa. Di tingkat desa kondisi penyelenggaraan pelayanan publik dapat dibangun dengan membangun kontrol terhadap penyelenggraan layanan publik itu sendiri, sehingga senantiasa terjadi proses peningkatan kualitas melalui perbaikan tata layanan di desa

Padahal, pada regulasi prinsip nondiskriminasi baik terhadap suku, agama, ras, kepercayaan, antar golongan dan gender telah diadopsi menjadi prinsip dasar penyelenggaraan pelayanan publik. Undang-Undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyebutkan prinsip persamaan perlakuan/tidak diskriminatif menjadi nilai dasar penyelenggaraan pelayanan publik (Pasal 4 huruf g). 

Hal itu dikuatkan oleh UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah maupun UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Intinya, penyelenggaraan publik harus menghapus diskriminasi suku, agama, dan kepercayaan, ras, antar golongan dan gender.

Bentuk Fasilitasi Kreatif Komunitas Kreatif

Program Komunitas Kreatif  fokus pada peningkatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan desa melalui ekspresi kreatif kolektif, dengan metode fasilitasi yang menarik sehingga mudah bagi semua orang untuk bergabung. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun