Mohon tunggu...
Sutan Farrell Habibie
Sutan Farrell Habibie Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

SMAN 28 Jakarta | XI MIPA 4 | 31

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tindak Pidana Korupsi

30 Agustus 2020   14:12 Diperbarui: 30 Agustus 2020   14:10 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi 'Tikus Kantor'/

Selain itu, lemahnya tindakan hukum yang menjerat para koruptor juga menjadi salah satu penyebab korupsi. Kebanyakan dari koruptor dihukum rendah dan tidak maksimal, sehingga tidak memberikan efek jera dengan tindakan mereka dan juga tidak mengurangi kekayaan (tidak memiskinkan) mereka. 

Beberapa waktu ini kita membaca berita terkait dengan koruptor yang menyuap aparat penegak hukum agar hukumannya tidak jadi dilaksanakan. Meskipun Indonesia juga menganggap korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) namun hingga saat ini  korupsi masih menjadi isu utama bangsa dalam menyejahterakan dan mencapai tujuan negara. 

Lain halnya dengan negara lain dimana korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) dan penjatuhan sanksi yang berat terhadap pelaku korupsi seperti  di beberapa negara di dunia yaitu  Tiongkok, Malaysia, serta Vietnam,  Pelaku tindak pidana korupsi dapat dihukum seumur hidup bahkan dihukum mati.

Pencegahan tindak pidana korupsi haruslah dimulai dari unit terkecil yaitu keluarga, pendidikan di sekolah-sekolah serta orgainasi kemasyarakatan lainnya. 

Pendirian lembaga  seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) adalah salah satu amanat reformasi agar Indonesia bebas dari korupsi dan juga sebagai implikasi dari lemahnya penegakan hukum terhadap korupsi yang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan. 

KPK menangani perkara-perkara korupsi dalam skala besar seperti perkara korupsi pengadaan KTP elektronik dengan Setya Novanto (saat itu ketua DPR) sebagai tersangka, perkara Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar maupun perkara lainnya. KPK juga melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan memiliki kedeputian pencegahan yang melaksanakan tugas sosialisasi maupun upaya pencegahan lainnya.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/detik.com
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/detik.com

Meskipun indeks persepsi korupsi Indonesia terus membaik dari tahun ke tahun, namun hingga hari ini korupsi masih menjadi masalah besar bangsa ini.  Banyak PR yang harus dikerjakan dalam upaya pemberantasan maupun pencegahan tindak pidana korupsi. Amanah reformasi harus dilanjutkan agar Indonesia bebas korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun