Mohon tunggu...
Sutan Farrell Habibie
Sutan Farrell Habibie Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

SMAN 28 Jakarta | XI MIPA 4 | 31

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tindak Pidana Korupsi

30 Agustus 2020   14:12 Diperbarui: 30 Agustus 2020   14:10 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi 'Tikus Kantor'/

tangkapan layar dari tayangnYouTube Melky Simatupang

Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, buruk) adalah suatu tindakan penggelapan uang/barang yang biasanya diliputi penyalahgunaan jabatan dan/atau kekuasaan untuk kepentingan diri sendiri, maupun kelompok.  

Korupsi memenuhi unsur - unsur memperkaya diri, penyalahgunaan wewenang,  merugikan diri, merugikan keuangan negara, memberi/menerima hadiah (suap), pemerasan, penggelapan, dan pastinya perbuatan melawan hukum. Tingkatan korupsi berbeda-beda, dari baik dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, dukungan, maupun keuntungan. sampai dengan korupsi  yang merugikan rakyat dan negara. Dari berbagai bentuk korpsi, pertanyaan mendasar adalah apa penyebab  korupsi?

Jika membaca dan memperhatikan berbagai perkara korupsi yang terjadi di indonesia baik yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun oleh Kejaksaan Agung RI, maka penyebab korupsi yang utama adalah keserakahan (coruption by greed). Ini terlihat dari tersangka maupun terdakwa korupsi yang diproses adalah orang-orang yang memiliki jabatan publik dengan penghasilan cukup. 

Kecenderungan perilaku koruptif juga disebabkan oleh gaya hidup dan perilaku konsumtif dari pejabat atau orang orang yang memiliki jabatan publik tersebut maupun keluarga mereka. Lebih lanjut pejabat publik ini memanfaatkan jabatan yang ada padanya untuk menerima sejumlah uang/ suap dari berbagai pihak baik itu dari bawahan maupun dari pihak luar yang memiliki kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya.

Gedung Kejaksaan Agung RI/kejaksaan.go.id
Gedung Kejaksaan Agung RI/kejaksaan.go.id

Terdapat juga perilaku korupsi yang dilakukan oleh pegawai rendahan dengan penghasilan yang lebih kecil (corruption by need). Bentuk perbuatan korupsi yang dilakukan lebih banyak pungli/tipping (pungutan liar). Mereka adalah orang-orang yang berhadapan langsung dengan masyarakat dalam memberikan layanan publik seperti pembuatan KTP/SIM, layanan pemberian izin dan sebagainya. Perbuatan pungli sering membuat masyarakat menjadi permisif meskipun hal ini jelas salah dan tidak dapat dibenarkan.

Jika dilihat dari sejarahnya, kebanyakan koruptor adalah pejabat-pejabat pemerintah dan pejabat lainnya yang memiliki kekuasaan. Di Indonesia kejahatan korupsi dilakukan oleh pejabat pemerintahan pada berbagai level, mulai dari tingkat terendah yaitu Lurah/Kepala Desa, walikota/bupati, gubernur bahkan menteri. 

Disamping itu mengingat pergeseran dalam sistem ketatanegaraan sejak zaman reformasi, maka kejahatan korupsi juga dilakukan oleh pejabat yang menduduki jabatan pada bidang legislatif mulai dari anggota DPRD pada tingkat Kota/Kabupaten hingga DPR. 

Bahkan ketua DPR pun menjadi pelaku korupsi Lebih parah lagi kita juga melihat terjadi kejahatan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum itu sendiri, seorang Ketua Mahkamah Konstitusi yang putusannya final and binding juga pernah menjadi pelaku korupsi. Pada sektor swasta tidak sedikit yang menjadi penyuap/ pelaku pemberi suap kepada pejabat negara. Biasanya hal ini terkait dengan bisnis/usaha yang akan dikembangkan maupun perizinan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun