Pentingnya pengawasan Pemilu partisipatif ini juga dipengaruhi oleh keterbatasan personal serta daya dukung dan kewenangan Panwaslu. Lebih lagi pengawasan partisipatif ini akan menutupi kekurangan Panwaslu dalam mengawasi seluruh aspek dan tahapan pemilihan kedepannya.
Untuk itu diharapkan  kepada seluruh masyarakat agar selalu bersinergi dengan Panwaslu Kecamatan dengan ikut berpatisipasi melakukan pengawasan pada setiap tahapan Pemilu.
Jika ada informasi awal yang ingin disampaikan, pada prinsipnya Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman selalu terbuka. Masyarakat bisa mengawasi penyelenggaraan pemilu, misalnya pada tahap tahapan kampanye yang sekarang ini sedang berlangsung.
Ketika ada informasi yang ingin disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan maupun kepada Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman. Pada prinsipnya Bawaslu Kabupaten dan Panwaslu Kecamatan selalu terbuka. Bahkan kalau ada yang ingin dilaporkan, maka akan ditindaklanjuti
Lahirnya undang-undang Nomor 7 tahun 2017 memberi warna baru dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia yaitu dengan pelibatan masyarakat secara partisipatif dalam pengawasan pemilihan umum sesuai dengan jargon Pemilihan Umum Republik Indonesia yakni bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu.
Penulis: Darwisman, Ketua Panwaslu Kecamatan Patamuan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H