Mohon tunggu...
Suswinarno
Suswinarno Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kajian Kasus Pengadaan Tanah RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta: Antara Fakta dan Opini

30 April 2016   20:33 Diperbarui: 17 Juni 2016   21:32 26709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendanaan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


III. HASIL KAJIAN ILMIAH

1. Perencanaan Pengadaan/Pembelian Lahan RSSW

Pemprov DKI Jakarta dalam merencanakan dan melaksanakan pembelian lahan RSSW tidak berdasarkan Perpres RI Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Pasal 2 Perpres RI Nomor 71 tahun 2012 mengatur bahwa:

Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui tahapan:

  • perencanaan;
  • persiapan;
  • pelaksanaan; dan
  • penyerahan hasil.

Pasal 3 Perpres RI Nomor 71 tahun 2012 mengatur bahwa:

(1) Setiap Instansi yang memerlukan tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum membuat rencana Pengadaan Tanah yag didasarkan pada:

a. Rencana Tata Ruang Wilayah; dan

b. Prioritas Pembangunan yang tercantum dalam:

  1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah;
  2. Rencana Stategis; dan
  3. Rencana Kerja Pemerintah Instansi yang bersangkutan.

Pemprov DKI Jakarta tidak pernah merencanakan pengadaan/pembelian lahan RSSW dalam RPJP, Rencana Strategis (RPJM), maupun Rencana Kerja tahun 2014.

Pengadaan/pembelian lahan RSSW dilakukan dengan tiba-tiba tanpa perencanaan. Pemprov DKI Jakarta menganggarkan pembelian RSSW (setelah menerima penawaran harga dari YKSW) dalam APBD-Perunahan 2014. Bahkan pembelian tersebut tidak direncanakan (tidak dianggarkan) dalam APBD induk 2014.

Hal ini melanggar pasal 2 dan pasal 3 Perpres RI Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Pasal 6 Perpres RI Nomor 71 tahun 2012 mengatur bahwa:

  1. Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disusun berdasarkan studi kelayakan yang mencakup:
    • survei sosial ekonomi;
    • kelayakan lokasi;
    • analisis biaya dan manfaat pembangunan bagi wilayah dan masyarakat;
    • perkiraan nilai tanah;
    • dampak lingkungan dan dampak sosial yang mungkin timbul akibat dari Pengadaan Tanah dan pembangunan; dan
    • studi lain yang diperlukan.
  2. Survei sosial ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan untuk menghasilkan kajian mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat yang diperkirakan terkena dampak Pengadaan Tanah.
  3. Kelayakan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurub b, dilakukan untuk menghasilkan analisis mengenai kesesuaian fisik lokasi dengan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan untuk kepentingan umum yang dituangkan dalam bentuk peta rencana lokasi pembangunan.
  4. Analisis biaya dan manfaat pembangunan bagi wilayah dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan untuk menghasilkan analisis mengenai biaya yang diperlukan dan manfaat pembangunan yang diperoleh bagi wilayah dan masyarakat.
  5. Perkiraan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan untuk menghasilkan perkiraan besarnya nilai Ganti Kerugian Objek Pengadaan Tanah.
  6. Dampak lingkungan dan dampak sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan untuk menghasilkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau dokumen lingkungan hidup lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Studi lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, merupakan hasil studi yang secara khusus diperlukan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dapat berupa studi budaya masyarakat, studi politik dan keamanan, atau studi keagamaan, sebagai antisipasi dampak spesifik akibat pembangunan untuk kepentingan umum.

Pemprov DKI Jakarta tidak pernah membuat studi kelayakan lokasi dan perkiraan nilai tanah sebagaimana diatur pada pasal 6 ayat (1) huruf b dan d.

Kelayakan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurub b, dilakukan untuk menghasilkan analisis mengenai kesesuaian fisik lokasi dengan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan untuk kepentingan umum yang dituangkan dalam bentuk peta rencana lokasi pembangunan.

Lokasi tanah yang dibeli Pemprov DKI Jakarta (yang akan digunakan/dibangun Rumah Sakit)  tidak mempunyai akses ke jalan raya. Hal ini melanggar pasal  6 ayat (1) huruf b dan pasal 6 ayat (3).

Perkiraan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan untuk menghasilkan perkiraan besarnya nilai Ganti Kerugian Objek Pengadaan Tanah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun