Mohon tunggu...
Suswinarno
Suswinarno Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kajian Kasus Pengadaan Tanah RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta: Antara Fakta dan Opini

30 April 2016   20:33 Diperbarui: 17 Juni 2016   21:32 26709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kedua, niat baikpun tidak dapat menghalalkan proses yang melanggar hukum. Seseorang yang mencuri uang kantor untuk disumbangkan semuanya ke masjid/gereja, tidak menggugurkan perbuatan korupsinya (walaupun dia “berniat baik”).

Ketiga, niat jahat tidak disimpulkan dari tujuannya (untuk membangun rumah sakit), tetapi disimpulkan dari prosesnya, yaitu melanggar Perpres RI Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Proses yang melanggar hukum, baik sengaja maupun lalai berarti berniat jahat.

7. Alat Bukti Tindak Pidana Korupsi

  1. Undang-Undang atau Peraturan yang Dilanggar: Perpres RI Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
  2. Jumlah Kerugian Negara: Rp 191.334.550.000,00 sesuai hasil audit  investigasi BPK.
  3. Dokumen: Surat Penawaran Harga YKSW, Disposisi Gubernur, APBD-P 2014, Cek Pembayaran (SP2D), notulen rapat, dll.
  4. Saksi: Ketua YKSW, Kepala Bapeda, Kepala Dinkes, dll.

Dari kajian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Pengadaan/pembelian tanah Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta tidak berdasarkan (melanggar) Perpres RI Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, baik perencanaannya, pelaksanaannya, tim pelaksananya, maupun penyerahan hasilnya.
  2. Kerugian Negara secara definitive sudah terjadi.
  3. Pelanggaran hukumnya jelas, terang-benderang.
  4. Dalam menghitung kerugian Negara, tidak ada kaitannya dengan NJOP maupun lokasi tanah.
  5. Semua unsur tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah terpenuhi secara sempurna.
  6. Niat jahat tidak diatur sebagai unsur tindak pidana korupsi. Niat baikpun apabila merugikan Negara dan melanggar hukum akan dipidana.

Dalam bahasa Anggota III BPK, pada kasus pembelian tanah Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta, telah terjadi penyimpangan yang sempurna (lihat: lampiran wawancara Anggota III BPK).


Lampiran

Anggota III BPK : Kami Bantu KPK, Tak Ada Muatan Politik!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota III BPK, Prof Eddy Mulyadi Soepardi menepis tudingan audit yang dilakukan BPK ngaco. Ditegaskan bahwa audit BPK dilakukan profesional dan sesuai amanat konstitusi.

Dicegat saat tiba di kantornya gedung BPK, Jumat siang (15/4/2016) Eddy menjawab semua pertanyaan yang diajukan wartawan dari berbagai media masa, termasuk Teropong Senayan. Berikut petikannya.

W (Wartawan) : Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan audit BPK ngaco. Apa tanggapan Anda?

EM (Eddy Mulyadi): BPK bertugas melakukan audit untuk memeriksa apakah penggunaan keuangan negara dilakukan dengan propers atau tidak sesuai dengan standar akutansi keuangan negara. Audit keuangan yaitu berupa laporan keuangan pemerintahan pusat dan daerah yang dilakukan atas dasar perintah konstitusi. Selain itu BPK juga melakukan audit kinerja dan audit untuk tujuan tertentu salah satunya berupa audit investigasi. Beda jenis audit beda tujuan. Jadi jangan kita berdebat tentang hasil audit. Karena ini merupakan hasil audit profesional yang dilakukan dengan penugasan. Jadi tidak liar. Bila auditor yang tidak menggunakan surat tugas, baru itu ngaco. Kalau audit dilakukan ada surat tugas, ada proses audit, ada laporan audit, ada direview berjenjang dan terakhir disidang badankan menurut saya tidak ngaco. Karena sudah dilakukan sesuai kriteria dan sesuai dengan perintah konstitusi. Jadi dimana ngaconya! Jadi ngaco dan tidak ngaco referensinya apa? Jadi harus paham audit dulu. Auditor itu pemeriksa, Auditi yang diperiksa. Dua duanya dilandasi UU bukan suka tidak suka.

W : Benarkah ada kesalahan yang dilakukan pemerintah provinsi DKI Jakarta?

EM : Audit itu tidak pernah mengatakan salah dan benar. Tidak pernah. Salah dan benar itu kalau audit investigasi diputus oleh hakim di pengadilan. Saya rasa tidak ada laporan BPK yang mengatakan salah atau benar. Anda bisa baca buku dimana saja bahwa auditor itu tidak menilai salah-benar. Yang dihasilkan adalah memeriksa soal fairness, wajar atau tidak. Bukan salah- benar. Yang dilakukan audit investigasi BPK memang beda dengan audit keuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun