Setelah diterbitkannya Deklarasi Juanda Tahun 1957 dan Undang-Undang Republik Rakyat Nomor 4  Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.Selain peraturan perundang-undangan di dalam negeri, masyarakat Indonesia juga memperjuangkan konsep wawasan nusantara yang menjadi dasar deklarasi Juanda di forum internasional agar bisa diakui oleh negara lain dan dunia internasional.
2. Latar Belakang Sosiologis Wawasan Indonesia
Berdasarkan sejarah, perspektif kepulauan Indonesia diawali dengan perspektif kewilayahan.Ingatlah bahwa Deklarasi Juanda Tahun 1957, sebagai tambahan terhadap Peraturan Daerah Tahun 1939, pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah yang tidak lagi terpisah-pisah. Sebagai sebuah konsep kedaerahan, bangsa Indonesia mengagumi daerah dan menganggapnya sebagai satu kesatuan.
 Namun, selain sebagai pedoman pembangunan, konsep wawasan nusantara juga mencakup perspektif kesatuan sistem politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, termasuk kesatuan sebagai satu negara. Sebagaimana dikemukakan GBHN pada tahun 1998, wawasan nusantara adalah pandangan dan sikap negara Indonesia terhadap diri sendiri dan lingkungannya, yang mengutamakan persatuan bangsa dan keutuhan wilayah. Dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, kehidupan berbangsa, kehidupan berbangsa. Artinya konsep wawasan nusantara juga dipengaruhi oleh kondisi sosiologis masyarakat Indonesia.
 Kondisi sosial masyarakat Indonesia di atas serta masih berlanjutnya penjajahan yang memecah belah negara menjadi latar belakang yang menambah semangat dan tekad masyarakat nusantara ini untuk bersatu dalam satu kebangsaan dan satu  bangsa yaitu bangsa Indonesia telah menjadi Bersatu.
 3.Latar belakang politik wawasan nusantara.
 Selain itu, secara politis, terdapat kepentingan nasional untuk memastikan bahwa wilayah yang utuh dan negara kesatuan dapat terus berkembang, berkelanjutan, dan berkelanjutan.Kepentingan nasional ini selanjutnya bersumber dari cita-cita  nasional, tujuan nasional, dan visi nasional. Cita-cita nasional Bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Pasal 2 UUD 1945  adalah mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur; sebagaimana tercantum dalam Pembukaan. Pembukaan UUD Pasal 4 UUD 1945 antara lain bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah di Indonesia.
C.
 Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan Bernegara Bangsa Indonesia Menurut konsep wawasan nusantara, wilayah Indonesia sangatlah luas dan wilayah ini dihuni oleh beragam jenis tumbuhan, satwa, dan manusia.
 Namun konsep wawasan nusantara mengajak seluruh warga negara untuk melihat luasnya wilayah dan keanekaragaman yang ada di dalamnya sebagai satu kesatuan.
 Kebijakan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan negara merupakan satu kesatuan dalam kehidupan berbangsa .