HARMONISASI KEWAJIBAN DAN HAK WARGA Â NEGARA DALAM DEMOKRASI
A.pengertian hak dan kewajiban
Pengertian hak adalah kekuasaan untuk menerima atau melakukan sesuatu yang menjadi hak kita, atau sesuatu yang selalu kita lakukan, dan yang tidak kita izinkan diambil oleh orang lain dari kita, baik dengan paksaan maupun tidak.
Yang dimaksud dengan kewajiban adalah sesuatu yang harus kita lakukan untuk memperoleh suatu hak atau keistimewaan.Kewajiban mungkin merupakan sesuatu yang harus Anda lakukan karena Anda telah diberi hak.
 Perbedaan antara hak dan kewajiban adalah hak adalah sesuatu yang diterima, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan atau dilakukan. Namun, sebelum warga negara dapat memperoleh haknya, ia harus memenuhi atau memenuhi kewajibannya terlebih dahulu.
Hak dan kewajiban warga negara merupakan wujud  hubungan  antara masyarakat dan negara, sehingga hak dan kewajiban tersebut bersifat timbal balik. Artinya warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara, dan sebaliknya  negara juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap warga negaranya.
 Misalnya warga negara wajib membayar pajak kepada negara, kemudian warga negara berhak menggunakan fasilitas negara, dan pembangunan fasilitas tersebut menjadi kewajiban  negara untuk menyediakan fasilitas  pajak melalui Dewan Negara.
Apakah Anda punya hak?
Apakah Anda memiliki kewajiban?
Mana yang  akan Anda pertaruhkan terlebih dahulu?
 Sebagai warga negara suatu negara, ikatan kita  terhadap negara tersebut terletak pada adanya hak dan  kewajiban bersama (timbal balik)
 Warga negara dari negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara, dan sebaliknya  negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap orang.Hak dan kewajiban  warga negara dari negara mengenai hubungan antara warga  negara dari  negara dan negara tercantum dalam konstitusi negara.
B.Sumber Historis, Â Sosiologis, Politik Tentang Harmoni Kewajiban dan
Hak Warga Negara IndonesiaÂ
Â
1.Sumber Historis
Dokumen Sejarah Secara historis, perjuangan perlindungan hak asasi manusia terjadi di dunia Barat (Eropa). Filsuf Inggris abad ke-17 John Locke adalah orang pertama yang mengartikulasikan keberadaan hak-hak kodrati yang melekat pada semua manusia: hak untuk hidup, hak atas  kebebasan, dan hak atas properti.Perkembangan selanjutnya ditandai dengan tiga peristiwa penting di dunia Barat itu adalah:
- Magna Carta (1215)Â
- Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dan para bangsawan. Ini mencakup jaminan raja atas beberapa hak bagi bangsawan dan keturunan mereka, termasuk hak untuk tidak dipenjara tanpa diadili. Jaminan ini diberikan sebagai imbalan atas bantuan belanja negara yang dilakukan oleh kaum bangsawan.
 Sejak  itu, hak-hak yang dijamin ini telah berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.
2. Revolusi Amerika (1276) Perang kemerdekaan rakyat Amerika  melawan kolonialisme Inggris disebut Revolusi Amerika. Proklamasi Kemerdekaan yang menjadi negara merdeka pada tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi tersebut.
 3. Revolusi Perancis (1789) Revolusi Perancis adalah gerakan perlawanan rakyat Perancis terhadap rajanya sendiri (Louis XVI) yang melakukan tindakan sewenang-wenang dan mutlak. Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara diterbitkan selama Revolusi Perancis. Deklarasi ini mencakup tiga dari hak atas kebebasan, kesetaraan dan persaudaraan.
2.sumber sosiologi
Sumber Sosiologis Yang mengkhawatirkan, setelah runtuhnya struktur kekuasaan "otokratis" yang diterapkan rezim Orde Baru, ternyata kita tidak memiliki demokrasi  melainkan oligarki, dimana kekuasaan terkonsentrasi pada sekelompok kecil elit, sedangkan mayoritas masyarakat (demo) masih jauh dari sumber kekuasaan (kekuasaan, uang, hukum, informasi, pendidikan, dan lain-lain). Asal muasal berbagai gejolak dalam masyarakat kita saat ini adalah  munculnya kebencian budaya dan sosial yang terpendam (sociocultural hostility).Fenomena ini muncul dan menjadi lebih serius setelah runtuhnya rezim Orde Baru.
 Ketika rezim Orde Baru berhasil ditumbangkan, jenis konflik di Indonesia tidak hanya pecah antara pendukung fanatik Orde Baru dan pendukung Reformasi, namun justru menjalar hingga konflik antar kementerian, suku, antar umat beragama, kelas sosial, desa dan  sebagainya.
 Sifatnya tidak vertikal antara kelas atas dan kelas bawah tetapi seringkali horizontal, antara rakyat kecil,128 sehingga konflik yang muncul bukanlah konflik  korektif melainkan konflik destruktif (tidak fungsional tetapi disfungsional), sehingga kita menjadi sebuah orang yang merusak diri sendiri (self-destructive).
 Ciri lain dari konflik yang terjadi di Indonesia adalah tidak hanya  bersifat terbuka (open konflik) namun yang lebih berbahaya lagi adalah konflik tersembunyi (hidden konflik) antar kelompok yang berbeda.
 Kebencian sosiokultural merupakan kebencian sosial dan budaya yang timbul karena perbedaan ciri budaya dan perbedaan nasib yang dibawa oleh sejarah masa lalu, sehingga mengandung unsur keinginan balas dendam.
 Konflik terselubung ini tersembunyi karena terdapat mekanisme sosialisasi kebencian yang terjadi di sebagian besar institusi sosial  masyarakat (mulai dari keluarga, sekolah, desa, tempat ibadah, media, organisasi, dll), organisasi massa, organisasi politik, dll.
 3.Sumber Politik
Sumber Kebijakan Sumber kebijakan yang melandasi dinamika kewajiban dan hak negara dan warga negara Indonesia adalah proses dan hasil perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terjadi pada masa reformasi.
 Pada awal masa reformasi (pertengahan tahun 1998), muncul berbagai tuntutan reformasi di masyarakat, yaitu:
 1) Amandemen UUD NRI Tahun 1945
2) Penghapusan doktrin sekolah dwi fungsi TNI Angkatan  Republik Indonesia (ABRI)
3) Mendorong supremasi hukum, menghormati hak asasi manusia (HAM), serta memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)
4) Melaksanakan desentralisasi dan hubungan setara antar pusat dan daerah
5) Otonomi daerah
6) Mewujudkan kebebasan pers
 7) Mewujudkan kehidupan demokrasi
Adanya tuntutan tersebut didasari oleh anggapan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak mempunyai landasan yang cukup  bagi kehidupan dan pemberdayaan demokrasi dari orang-orang dan menghormati hak asasi manusia.
 Di Indonesia,  pengaturan hak dan kewajiban warga negara diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
 Contoh hak sipil :
1. Mempunyai hak atas perlindungan hukum (Pasal 27 Ayat 1).
 2. Mempunyai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
 (Pasal 27 Ayat 2).
 3. Mempunyai persamaan hak dalam hukum dan  pemerintahan.
 (Pasal 28D(1)).
 4.Kebebasan memilih, menganut, dan mengamalkan suatu agama.
 (Pasal 29 Ayat 2).
 5.Berhak mendapat pendidikan dan bimbingan.
 6.Mempunyai hak yang sama atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berekspresi, lisan dan tulisan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 28).
Contoh Kewajiban Warga Negara :
1. Wajib turut serta mempertahankan dan mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh.
 (Semula Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945)
2. Harus membayar pajak dan bea yang  ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah (UUD 1945)
3.Pokok-pokok negara, hukum, dan pemerintahan harus ditaati dengan tidak ada kecualinya, dipertahankan, dan dilaksanakan semaksimal mungkin.
 4. Kita harus menghormati hak asasi manusia orang lain (Pasal 28 J Ayat 1)
 5.Pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang harus dipatuhi (Pasal 28J Ayat 2)
 6. Semua negara mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam pembangunan guna memimpin bangsa ke arah yang lebih baik.
 (Pasal 28) UUD 1945 memuat ketentuan yang memuat hak dan kewajiban sebagai berikut: Pasal 26 Ayat 1 - Warga negara adalah orang-orang dari suku asli Indonesia  dan orang-orang dari ras lain diakui secara hukum sebagai warga negara.
 Ayat (2) kemudian mengatur tentang syarat-syarat  kewarganegaraan menurut undang-undang.
 Pasal 27(1) -- Segala warga negara wajib menaati hukum dan pemerintah sesuai dengan kedudukannya  dalam hukum dan pemerintahan.
 Ayat (2) menyatakan: "Semua warga negara berhak atas pekerjaan yang layak dan penghidupan yang layak.
" Pasal 30 ayat (1) -- Hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pertahanan negara.
 Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang. Menjalin hubungan masyarakat dan negara Terwujudnya hubungan baik antara masyarakat dan negara memerlukan beberapa peran.
 Peran ini merupakan pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan kemampuan  individu.
 Pasal 27 sampai dengan 34 UUD 1945 memberikan sejumlah hak bagi warga negara Indonesia, antara lain:
1.Hak atas pekerjaan dan hak atas penghidupan yang layak.
 2. Hak untuk membela negara
3. Hak untuk menyatakan pendapat
4.Hak atas kebebasan beragama
5.Hak atas pendidikan
6.Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H