4) Melaksanakan desentralisasi dan hubungan setara antar pusat dan daerah
5) Otonomi daerah
6) Mewujudkan kebebasan pers
 7) Mewujudkan kehidupan demokrasi
Adanya tuntutan tersebut didasari oleh anggapan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak mempunyai landasan yang cukup  bagi kehidupan dan pemberdayaan demokrasi dari orang-orang dan menghormati hak asasi manusia.
 Di Indonesia,  pengaturan hak dan kewajiban warga negara diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
 Contoh hak sipil :
1. Mempunyai hak atas perlindungan hukum (Pasal 27 Ayat 1).
 2. Mempunyai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
 (Pasal 27 Ayat 2).
 3. Mempunyai persamaan hak dalam hukum dan  pemerintahan.