Mohon tunggu...
Susmita Wandini
Susmita Wandini Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswa

i like reading,wraiting,treveling, i like watch movie,princess and other

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Harmonisasi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Demokrasi

23 November 2023   00:42 Diperbarui: 23 November 2023   00:42 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 5.Pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang harus dipatuhi (Pasal 28J Ayat 2)

 6. Semua negara mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam pembangunan guna memimpin bangsa ke arah yang lebih baik.

 (Pasal 28) UUD 1945 memuat ketentuan yang memuat hak dan kewajiban sebagai berikut: Pasal 26 Ayat 1 - Warga negara adalah orang-orang dari suku asli Indonesia  dan orang-orang dari ras lain diakui secara hukum sebagai warga negara.

 Ayat (2) kemudian mengatur tentang syarat-syarat  kewarganegaraan menurut undang-undang.

 Pasal 27(1) -- Segala warga negara wajib menaati hukum dan pemerintah sesuai dengan kedudukannya  dalam hukum dan pemerintahan.

 Ayat (2) menyatakan: "Semua warga negara berhak atas pekerjaan yang layak dan penghidupan yang layak.

" Pasal 30 ayat (1) -- Hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pertahanan negara.

 Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang. Menjalin hubungan masyarakat dan negara Terwujudnya hubungan baik antara masyarakat dan negara memerlukan beberapa peran.

 Peran ini merupakan pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan kemampuan  individu.

 Pasal 27 sampai dengan 34 UUD 1945 memberikan sejumlah hak bagi warga negara Indonesia, antara lain:

1.Hak atas pekerjaan dan hak atas penghidupan yang layak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun