5.Pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang harus dipatuhi (Pasal 28J Ayat 2)
 6. Semua negara mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam pembangunan guna memimpin bangsa ke arah yang lebih baik.
 (Pasal 28) UUD 1945 memuat ketentuan yang memuat hak dan kewajiban sebagai berikut: Pasal 26 Ayat 1 - Warga negara adalah orang-orang dari suku asli Indonesia  dan orang-orang dari ras lain diakui secara hukum sebagai warga negara.
 Ayat (2) kemudian mengatur tentang syarat-syarat  kewarganegaraan menurut undang-undang.
 Pasal 27(1) -- Segala warga negara wajib menaati hukum dan pemerintah sesuai dengan kedudukannya  dalam hukum dan pemerintahan.
 Ayat (2) menyatakan: "Semua warga negara berhak atas pekerjaan yang layak dan penghidupan yang layak.
" Pasal 30 ayat (1) -- Hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pertahanan negara.
 Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang. Menjalin hubungan masyarakat dan negara Terwujudnya hubungan baik antara masyarakat dan negara memerlukan beberapa peran.
 Peran ini merupakan pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan kemampuan  individu.
 Pasal 27 sampai dengan 34 UUD 1945 memberikan sejumlah hak bagi warga negara Indonesia, antara lain:
1.Hak atas pekerjaan dan hak atas penghidupan yang layak.