Mohon tunggu...
Susmita Wandini
Susmita Wandini Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswa

i like reading,wraiting,treveling, i like watch movie,princess and other

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Harmonisasi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Demokrasi

23 November 2023   00:42 Diperbarui: 23 November 2023   00:42 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Warga negara dari negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara, dan sebaliknya  negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap orang.Hak dan kewajiban  warga negara dari negara mengenai hubungan antara warga  negara dari  negara dan negara tercantum dalam konstitusi negara.

B.Sumber Historis,  Sosiologis, Politik Tentang Harmoni Kewajiban dan

Hak Warga Negara Indonesia 

 

1.Sumber Historis

Dokumen Sejarah Secara historis, perjuangan perlindungan hak asasi manusia terjadi di dunia Barat (Eropa). Filsuf Inggris abad ke-17 John Locke adalah orang pertama yang mengartikulasikan keberadaan hak-hak kodrati yang melekat pada semua manusia: hak untuk hidup, hak atas  kebebasan, dan hak atas properti.Perkembangan selanjutnya ditandai dengan tiga peristiwa penting di dunia Barat itu adalah:

  • Magna Carta (1215) 
  • Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dan para bangsawan. Ini mencakup jaminan raja atas beberapa hak bagi bangsawan dan keturunan mereka, termasuk hak untuk tidak dipenjara tanpa diadili. Jaminan ini diberikan sebagai imbalan atas bantuan belanja negara yang dilakukan oleh kaum bangsawan.

 Sejak  itu, hak-hak yang dijamin ini telah berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.

2. Revolusi Amerika (1276) Perang kemerdekaan rakyat Amerika  melawan kolonialisme Inggris disebut Revolusi Amerika. Proklamasi Kemerdekaan yang menjadi negara merdeka pada tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi tersebut.

 3. Revolusi Perancis (1789) Revolusi Perancis adalah gerakan perlawanan rakyat Perancis terhadap rajanya sendiri (Louis XVI) yang melakukan tindakan sewenang-wenang dan mutlak. Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara diterbitkan selama Revolusi Perancis. Deklarasi ini mencakup tiga dari hak atas kebebasan, kesetaraan dan persaudaraan.

2.sumber sosiologi

Sumber Sosiologis Yang mengkhawatirkan, setelah runtuhnya struktur kekuasaan "otokratis" yang diterapkan rezim Orde Baru, ternyata kita tidak memiliki demokrasi  melainkan oligarki, dimana kekuasaan terkonsentrasi pada sekelompok kecil elit, sedangkan mayoritas masyarakat (demo) masih jauh dari sumber kekuasaan (kekuasaan, uang, hukum, informasi, pendidikan, dan lain-lain). Asal muasal berbagai gejolak dalam masyarakat kita saat ini adalah  munculnya kebencian budaya dan sosial yang terpendam (sociocultural hostility).Fenomena ini muncul dan menjadi lebih serius setelah runtuhnya rezim Orde Baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun