Mohon tunggu...
Susi Santi Silaban
Susi Santi Silaban Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Ilmu Hukum, USU

Berkecanduanlah dalam berkarya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pidana Penjara dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia

9 Desember 2024   08:36 Diperbarui: 9 Desember 2024   11:40 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemberlakuan pidana penjara di Indonesia merupakan hukum peninggalan Kolonial Belanda yang bersifat punitif dan represif. Sifat ini tidak lain karena dipengaruhi oleh ajaran pemidanaan yang berlaku pada saat itu, yaitu retributif. Menurut teori retributif, hukuman diberikan karena pelaku kejahatan harus menerima hukuman itu demi kesalahan. Hukuman menjadi retribusi yang adil bagi kerugian yang diakibatkan oleh perbuatannya. Dengan demikian, menurut teori ini hukuman layak diberikan kepada pelaku kejahatan atas pertimbangan bahwa pelaku kejahatan terbukti melakukan suatu kejahatan. Hukuman mengekspresikan bahwa pelaku kejahatan memiliki tanggung jawab atas pasal hukum yang dilanggarnya. 

Sistem peradilan pidana memang berhasil menuntut dan memenjara seseorang, tetapi di lain pihak ia telah gagal menciptakan kehidupan bermasyarakat yang aman. Seharusnya korban kejahatan diperlakukan secara bermartabat, kemudian antara pelaku dan korban atau keluarganya harus dirukunkan kembali (reconciled). Pelaku tidak hanya harus dipertanggungjawabkan tetapi juga wajib diintegrasikan kembali dalam masyarakat. 

Dalam rangka pembaharuan hukum pidana Indonesia, tentu saja pidana penjara sesuai Pasal 10 KUHP pun harus ditinjau kembali keberadaannya dalam konsep pemidanaan. Pembaharuan hukum pidana Indonesia haruslah memperhatikan hukum adat dan hukum Islam sebagai living law. Karena kedua sistem hukum living law Indonesia ini mengandung prinsip keadilan restoratif yang sangat tinggi dan telah teruji dalam menanggulangi kejahatan di masyarakat.

Pidana penjara adalah suatu pidana berupa perampasan kemerdekaan atau kebebesan bergerak dari seorang terpidana dengan menempatkannya di lembaga pemasyarakatan. Pidana penjara merupakan jenis pidana yang paling banyak diancamkan kepada pelaku tindak pidana dalam Buku II KUHP. pidana penjara juga diancamkan terhadap tindak pidana yang diatur dalam undang-undang di luar KUHP, baik dirumuskan secara tunggal maupun secara kumulatif-alternatif dengan sanksi pidana lainnya. Banyak sanksi pidana penjara diancamkan dalam KUHP maupun di luar KUHP dibandingkan dengan jenis pidana pokok lainnya, karena pidana penjara merupakan satu-satunya pidana pokok yang ada dalam KUHP yang memungkinkan diadakannya pembinaan secara terencana dan terarah terhadap terpidana, sedangkan jenis pidana pokok lainnya tidak memungkinkan adanya pembinaan dengan terhadap terpidana. 

Walaupun demikian, pidana penjara dianggap masih diperlukan untuk menghadapi berbagai kejahatan yang semakin banyak ragam dan modusnya. Herbert L. Packer mengemukakan bahwa: (1) sanksi pidana sangat diperlukan, kita tidak hidup sekarang maupun di masa yang tanpa pidana; (2) sanksi pidana merupakan alat atau sarana terbaik yang tersedia yang kita miliki untuk menghadapi bahaya-bahaya besar dan segera, serta untuk menghadapi ancaman-ancaman dari bahaya itu.

Pengaturan Pidana Penjara Dalam KUHP 1946

A. Pengaturan Pidana Penjara dalam KUHP Pasal 10 KUHP menetapkan jenis pidana yang diberlakukan di Indonesia terdiri atas: 

a) Pidana pokok

         (1) Pidana mati 

         (2) Pidana penjara 

         (3) Kurungan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun