Desa | Implementasi Kepmendes 3 Tahun 2025
Disajikan dari tayangan Youtube Bina Pemdes DPMD Jatim  Judul Tayangan Rakor PembangunanNarasumber :Â
- Nugroho Setijo Nagoro - Dirjen PDP Kemendesa PDT
- Sandra -- Dirjen Bina Pemdes Kemendagri , analis pengelolaan keuangan desa
- Aji Dwi Pangestu -- DIrjen Bina Pemdes Kemendagri, analis kebijakan
Moderator: WahyudiÂ
Diskusi  Peserta
Ponorogo:Â
- Menyoroti konflik regulasi dalam penerapan kebijakan ketahanan pangan.
- Menekankan bahwa penyertaan modal kepada BUMDes atau lembaga ekonomi lain sering terbentur masalah teknis dan hukum.
- Meminta pedoman lebih jelas dari pemerintah pusat.
Jember:Â
- Mengungkapkan kesulitan dalam refocusing APBDes untuk memenuhi kebijakan baru.
- Menyampaikan bahwa perubahan APBDes memengaruhi belanja operasional dan modal desa.
Ngawi:Â
- Menggarisbawahi pentingnya keberlanjutan program ketahanan pangan.
- Mengusulkan harmonisasi regulasi untuk menyelaraskan pelaksanaan program.
Sumenep:Â
- Menyoroti perlunya kolaborasi yang lebih baik antara Kemendagri, Kemendes, dan Kemenkeu.
- Mengajukan usulan penerbitan SKB untuk menyelaraskan regulasi terkait ketahanan pangan.
Mojokerto:Â
- Menekankan pentingnya payung hukum yang kuat untuk pelaksanaan kebijakan.
- Mengusulkan revisi regulasi agar lebih aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan lapangan.
Pamekasan:Â
- Mengungkapkan kekhawatiran terhadap risiko hukum jika desa harus menyertakan modal ke koperasi atau lembaga ekonomi lain.
- Meminta klarifikasi lebih lanjut terkait pelaksanaan kebijakan ini.
Tanggapan Narasumber:
Nugroho - Dirjen PDP Kemendesa:Â
- Menegaskan bahwa kebijakan ketahanan pangan adalah prioritas nasional yang harus dilaksanakan dengan fleksibilitas.
- Mengakui adanya tantangan regulasi dan menyarankan pembahasan lebih lanjut dengan kementerian terkait.
- Menyebut pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan.
Sandra - KemendagriÂ
- Menggarisbawahi bahwa pengelolaan keuangan desa harus tetap sesuai dengan prinsip akuntabilitas.
- Menyampaikan bahwa aplikasi SIPD hanya mencatat total penyertaan modal tanpa merinci penggunaannya, sehingga perlu penyempurnaan.
- Menyebut bahwa perubahan APBDes perlu dilakukan secara hati-hati karena berdampak pada proporsi belanja operasional dan modal.
Aji - Kemendagri:Â
- Menekankan perlunya sinergi antara Kemendagri, Kemendes, dan Kemenkeu untuk menyelesaikan konflik regulasi.
- Mendukung percepatan program ketahanan pangan melalui sosialisasi yang lebih luas dan mendalam.
- Mengusulkan diskusi lanjutan untuk menyempurnakan kebijakan yang ada.
Poin Diskusi Utama:
1. Konflik Antar Regulasi:
- Peraturan dari Kemendagri, Kemendes, dan Kemenkeu tidak selalu selaras, menyebabkan kebingungan dalam implementasi.
- Perlu harmonisasi regulasi untuk memastikan sinkronisasi kebijakan.
2. Pelaporan dan Tagging Anggaran:
- Sistem SIPD hanya mencatat total penyertaan modal tanpa rincian penggunaannya, yang menyulitkan pelaporan kegiatan ketahanan pangan.
- Diperlukan pembaruan aplikasi untuk mencatat dan melaporkan data secara lebih detail.
3. Payung Hukum:
- Desa membutuhkan perlindungan hukum dalam menyertakan modal ke koperasi atau lembaga ekonomi lain selain BUMDes.
- Ketakutan akan risiko hukum menghambat implementasi kebijakan di beberapa daerah.
4. Fleksibilitas Implementasi:
- Desa yang tidak memiliki BUMDes diizinkan menggunakan skema lain, seperti melibatkan lembaga ekonomi lain yang relevan.
- Usulan agar kebijakan disesuaikan dengan kebutuhan lokal tanpa mengurangi akuntabilitas.
Rekomendasi dan Tindak Lanjut:
1. Revisi Regulasi:
- Harmonisasi peraturan antara Kemendagri, Kemendes, dan Kemenkeu untuk menyelesaikan konflik regulasi.
- Penyederhanaan proses penyertaan modal dan pelaporan keuangan.
2. SKB Antar Kementerian:
- Penerbitan SKB untuk memberikan pedoman teknis pelaksanaan program ketahanan pangan yang lebih aplikatif.
3. Sosialisasi dan Pendampingan:
- Pelatihan teknis untuk aparatur desa tentang pengelolaan dana ketahanan pangan.
- Pendampingan langsung oleh pemerintah provinsi untuk memastikan desa dapat menyesuaikan APBDes mereka.
4. Pengawasan dan Evaluasi:
- Â Pengawasan oleh masyarakat dan pemerintah daerah untuk memastikan akuntabilitas program.
- Â Evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan di lapangan.
Catatan Penutup:
Moderator menutup pertemuan dengan menyampaikan pentingnya tindak lanjut dari diskusi ini. Pemerintah desa diminta segera mengidentifikasi kebutuhan lokal dan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk penyesuaian APBDes. Peserta berharap pemerintah pusat mempercepat penerbitan pedoman teknis untuk menghindari kebingungan lebih lanjut di tingkat desa.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI