Nugroho - Dirjen PDP Kemendesa:Â
- Menegaskan bahwa kebijakan ketahanan pangan adalah prioritas nasional yang harus dilaksanakan dengan fleksibilitas.
- Mengakui adanya tantangan regulasi dan menyarankan pembahasan lebih lanjut dengan kementerian terkait.
- Menyebut pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan.
Sandra - KemendagriÂ
- Menggarisbawahi bahwa pengelolaan keuangan desa harus tetap sesuai dengan prinsip akuntabilitas.
- Menyampaikan bahwa aplikasi SIPD hanya mencatat total penyertaan modal tanpa merinci penggunaannya, sehingga perlu penyempurnaan.
- Menyebut bahwa perubahan APBDes perlu dilakukan secara hati-hati karena berdampak pada proporsi belanja operasional dan modal.
Aji - Kemendagri:Â
- Menekankan perlunya sinergi antara Kemendagri, Kemendes, dan Kemenkeu untuk menyelesaikan konflik regulasi.
- Mendukung percepatan program ketahanan pangan melalui sosialisasi yang lebih luas dan mendalam.
- Mengusulkan diskusi lanjutan untuk menyempurnakan kebijakan yang ada.
Poin Diskusi Utama:
1. Konflik Antar Regulasi:
- Peraturan dari Kemendagri, Kemendes, dan Kemenkeu tidak selalu selaras, menyebabkan kebingungan dalam implementasi.
- Perlu harmonisasi regulasi untuk memastikan sinkronisasi kebijakan.
2. Pelaporan dan Tagging Anggaran:
- Sistem SIPD hanya mencatat total penyertaan modal tanpa rincian penggunaannya, yang menyulitkan pelaporan kegiatan ketahanan pangan.
- Diperlukan pembaruan aplikasi untuk mencatat dan melaporkan data secara lebih detail.
3. Payung Hukum:
- Desa membutuhkan perlindungan hukum dalam menyertakan modal ke koperasi atau lembaga ekonomi lain selain BUMDes.
- Ketakutan akan risiko hukum menghambat implementasi kebijakan di beberapa daerah.
4. Fleksibilitas Implementasi:
- Desa yang tidak memiliki BUMDes diizinkan menggunakan skema lain, seperti melibatkan lembaga ekonomi lain yang relevan.
- Usulan agar kebijakan disesuaikan dengan kebutuhan lokal tanpa mengurangi akuntabilitas.
Rekomendasi dan Tindak Lanjut:
1. Revisi Regulasi:
- Harmonisasi peraturan antara Kemendagri, Kemendes, dan Kemenkeu untuk menyelesaikan konflik regulasi.
- Penyederhanaan proses penyertaan modal dan pelaporan keuangan.
2. SKB Antar Kementerian:
- Penerbitan SKB untuk memberikan pedoman teknis pelaksanaan program ketahanan pangan yang lebih aplikatif.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!