Mohon tunggu...
Suryokoco Suryoputro
Suryokoco Suryoputro Mohon Tunggu... Wiraswasta - Desa - Kopi - Tembakau - Perantauan

Berbagi pandangan tentang Desa, Kopi dan Tembakau untuk Indonesia. Aktif di Organisasi Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara, Koperasi Komunitas Desa Indonesia, Komunitas Perokok Bijak, Komuitas Moblie Journalis Indonesia dan beberapa organisasi komunitas perantau

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Seru, Rakor Pembangunan Desa DPMD JATIM: Implementasi Kepmendes No 3 / 2025 @KompasianaDESA

24 Januari 2025   19:00 Diperbarui: 24 Januari 2025   19:06 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nugroho - Dirjen PDP Kemendesa: 

  • Menegaskan bahwa kebijakan ketahanan pangan adalah prioritas nasional yang harus dilaksanakan dengan fleksibilitas.
  • Mengakui adanya tantangan regulasi dan menyarankan pembahasan lebih lanjut dengan kementerian terkait.
  • Menyebut pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan.

Sandra - Kemendagri 

  • Menggarisbawahi bahwa pengelolaan keuangan desa harus tetap sesuai dengan prinsip akuntabilitas.
  • Menyampaikan bahwa aplikasi SIPD hanya mencatat total penyertaan modal tanpa merinci penggunaannya, sehingga perlu penyempurnaan.
  • Menyebut bahwa perubahan APBDes perlu dilakukan secara hati-hati karena berdampak pada proporsi belanja operasional dan modal.

Aji - Kemendagri: 

  • Menekankan perlunya sinergi antara Kemendagri, Kemendes, dan Kemenkeu untuk menyelesaikan konflik regulasi.
  • Mendukung percepatan program ketahanan pangan melalui sosialisasi yang lebih luas dan mendalam.
  • Mengusulkan diskusi lanjutan untuk menyempurnakan kebijakan yang ada.

Poin Diskusi Utama:

1. Konflik Antar Regulasi:

  • Peraturan dari Kemendagri, Kemendes, dan Kemenkeu tidak selalu selaras, menyebabkan kebingungan dalam implementasi.
  • Perlu harmonisasi regulasi untuk memastikan sinkronisasi kebijakan.

2. Pelaporan dan Tagging Anggaran:

  • Sistem SIPD hanya mencatat total penyertaan modal tanpa rincian penggunaannya, yang menyulitkan pelaporan kegiatan ketahanan pangan.
  • Diperlukan pembaruan aplikasi untuk mencatat dan melaporkan data secara lebih detail.

3. Payung Hukum:

  • Desa membutuhkan perlindungan hukum dalam menyertakan modal ke koperasi atau lembaga ekonomi lain selain BUMDes.
  • Ketakutan akan risiko hukum menghambat implementasi kebijakan di beberapa daerah.

4. Fleksibilitas Implementasi:

  • Desa yang tidak memiliki BUMDes diizinkan menggunakan skema lain, seperti melibatkan lembaga ekonomi lain yang relevan.
  • Usulan agar kebijakan disesuaikan dengan kebutuhan lokal tanpa mengurangi akuntabilitas.

Rekomendasi dan Tindak Lanjut:

1. Revisi Regulasi:

  • Harmonisasi peraturan antara Kemendagri, Kemendes, dan Kemenkeu untuk menyelesaikan konflik regulasi.
  • Penyederhanaan proses penyertaan modal dan pelaporan keuangan.

2. SKB Antar Kementerian:

  • Penerbitan SKB untuk memberikan pedoman teknis pelaksanaan program ketahanan pangan yang lebih aplikatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun