3. Sosialisasi dan Pendampingan:
- Pelatihan teknis untuk aparatur desa tentang pengelolaan dana ketahanan pangan.
- Pendampingan langsung oleh pemerintah provinsi untuk memastikan desa dapat menyesuaikan APBDes mereka.
4. Pengawasan dan Evaluasi:
- Â Pengawasan oleh masyarakat dan pemerintah daerah untuk memastikan akuntabilitas program.
- Â Evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan di lapangan.
Catatan Penutup:
Moderator menutup pertemuan dengan menyampaikan pentingnya tindak lanjut dari diskusi ini. Pemerintah desa diminta segera mengidentifikasi kebutuhan lokal dan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk penyesuaian APBDes. Peserta berharap pemerintah pusat mempercepat penerbitan pedoman teknis untuk menghindari kebingungan lebih lanjut di tingkat desa.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI