Mohon tunggu...
Suryo AgungWicaksono
Suryo AgungWicaksono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung

Suryo Agung Wicaksono Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung Fakultas Hukum E-mail : suryoagungwicaksono@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Hukum Adat dalam Sistem Hukum Nasional

3 Januari 2024   21:41 Diperbarui: 3 Januari 2024   21:56 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Lathifah.hanim@yahoo.co.id

SURYO AGUNG WICAKSONO

suryoagungwicaksono@gmail.com

SLAMET ABDIL GHONI

abdilghoni181@gmail.com

UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG

Abstrak

Hukum adat adalah aturan atau norma tidak tertulis (tersirat) kemudian hidup dalam masyarakat hukum adat di suatu wilayah dan terus ada selama masyarakat itu masih memenuhi syarat dan taat aturan hukum adat yang diturunkan di daerah itu. Hukum adat berlaku dari nenek moyang mereka. Dengan demikian, keberadaan dan kedudukan hukum adat dalam sistem hukum nasional tidak bisa diingkari walaupun hukum adat tidak ditulis secara langsung. Menurut asas legalitas, hukum adat adalah hukum yang sah dan resmi. Hukum adat adalah hukum yang hidup melalui kebiasaan dan tindakan sesuai dengan adat istiadat, budaya, dan praktik sosial masyarakat selama tidak bertolak belakang dengan kepentingan bangsa. Namun, dapat dikatakan bahwa itu adalah era kebangkitan masyarakat adat ditandai dengan diperkenalkannya berbagai kebijakan atau putusan nasional.

Kata kunci: hukum adat, hukum nasional

Abstract

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun