Mohon tunggu...
Suryo AgungWicaksono
Suryo AgungWicaksono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung

Suryo Agung Wicaksono Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung Fakultas Hukum E-mail : suryoagungwicaksono@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Hukum Adat dalam Sistem Hukum Nasional

3 Januari 2024   21:41 Diperbarui: 3 Januari 2024   21:56 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Penyesuaian agama dan perburuhan, terdapat pada prasasti Raja Dewasimha tahun 760.

Pada contoh di atas menunjukkan bahwa tatanan hukum yang asli yang berlaku di berbagai wilayah Indonesia menunjukkan asal mula hukum dari masyarakat adat, baik di berupa keputusan pemerintah maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku di masyarakat setempat. Kedudukan hukum adat dalam sistem hukum Indonesia secara konstitusional sama dengan hukum nasional yang pada umumnya berlaku dalam kehidupan bernegara di Indonesia, tetapi hukum adat pada umumnya hanya berlaku bagi masyarakat adat di Indonesia yang masih memegang teguh budaya leluhur. Kita sebagai masyarakat Indonesia kita harus menjunjung tinggi perbedaan, pengakuan, kewajiban bersama untuk selalu melestarikan hukum adat agar nilai-nilai luhur bangsa tidak hilang oleh globalisasi.

Kesimpulan

Peraturan adat adalah suatu aturan atau kaidah yang tersirat yang dibentuk bertujuan untuk mengatur tingkah laku masyarakat serta memiliki sanksi sosial apabila dilanggar. Secara resmi telah keberadaan hukum adat diakui oleh negara tetapi penggunaannya dalam lingkup yang terbatas. Pengakuan resmi diatur pada pasal 18B ayat (2) UUD 1945 "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang telah diatur dalam undang-undang".

Saran

Dengan adanya hukum adat yang hidup ditengah-tengah hukum nasional tugas kita sebagai penerus bangsa adalah melestarikan hukum adat atau hukum kebiasaan tersebut tanpa menegsampingkan hukum nasional. Hal tersebut merupakan bentuk menghargai nenek moyang dan mencintai adat istiadat budaya tanah air. Keberadaan hukum adat yang tidak tertulis dan subtansi hukum adat tidak sekompleks hukum nasional sehingga dalam merumuskannya menjadi kesulitan.

Daftar Pustaka

Manarisip, Marco. 2012. Eksistensi pidana adat dalam hukum nasional.

Soerjono, Soekanto. 1999. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

https://law.unja.ac.id/keberadaan-hukum-adat-dalam-sistem-hukum-indonesia/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun