Lathifah.hanim@yahoo.co.id
SURYO AGUNG WICAKSONO
suryoagungwicaksono@gmail.com
SLAMET ABDIL GHONI
abdilghoni181@gmail.com
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG
Abstrak
Hukum adat adalah aturan atau norma tidak tertulis (tersirat) kemudian hidup dalam masyarakat hukum adat di suatu wilayah dan terus ada selama masyarakat itu masih memenuhi syarat dan taat aturan hukum adat yang diturunkan di daerah itu. Hukum adat berlaku dari nenek moyang mereka. Dengan demikian, keberadaan dan kedudukan hukum adat dalam sistem hukum nasional tidak bisa diingkari walaupun hukum adat tidak ditulis secara langsung. Menurut asas legalitas, hukum adat adalah hukum yang sah dan resmi. Hukum adat adalah hukum yang hidup melalui kebiasaan dan tindakan sesuai dengan adat istiadat, budaya, dan praktik sosial masyarakat selama tidak bertolak belakang dengan kepentingan bangsa. Namun, dapat dikatakan bahwa itu adalah era kebangkitan masyarakat adat ditandai dengan diperkenalkannya berbagai kebijakan atau putusan nasional.
Kata kunci: hukum adat, hukum nasional
Abstract