Mohon tunggu...
Suryo AgungWicaksono
Suryo AgungWicaksono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung

Suryo Agung Wicaksono Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung Fakultas Hukum E-mail : suryoagungwicaksono@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Hukum Adat dalam Sistem Hukum Nasional

3 Januari 2024   21:41 Diperbarui: 3 Januari 2024   21:56 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Lathifah.hanim@yahoo.co.id

SURYO AGUNG WICAKSONO

suryoagungwicaksono@gmail.com

SLAMET ABDIL GHONI

abdilghoni181@gmail.com

UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG

Abstrak

Hukum adat adalah aturan atau norma tidak tertulis (tersirat) kemudian hidup dalam masyarakat hukum adat di suatu wilayah dan terus ada selama masyarakat itu masih memenuhi syarat dan taat aturan hukum adat yang diturunkan di daerah itu. Hukum adat berlaku dari nenek moyang mereka. Dengan demikian, keberadaan dan kedudukan hukum adat dalam sistem hukum nasional tidak bisa diingkari walaupun hukum adat tidak ditulis secara langsung. Menurut asas legalitas, hukum adat adalah hukum yang sah dan resmi. Hukum adat adalah hukum yang hidup melalui kebiasaan dan tindakan sesuai dengan adat istiadat, budaya, dan praktik sosial masyarakat selama tidak bertolak belakang dengan kepentingan bangsa. Namun, dapat dikatakan bahwa itu adalah era kebangkitan masyarakat adat ditandai dengan diperkenalkannya berbagai kebijakan atau putusan nasional.

Kata kunci: hukum adat, hukum nasional

Abstract

Customary law is an unwritten (implied) rule or norm that then lives within the customary law community in an area and continues to exist as long as the community still fulfills the requirements and obeys the customary law rules handed down in that area. Customary laws apply from their ancestors. Thus, the existence and position of customary law in the national legal system cannot be denied even though customary law was not written directly. According to the principle of legality, customary law is valid and official law. Customary law is law that lives through customs and actions in accordance with the customs, culture and social practices of society as long as it does not conflict with the interests of the nation. However, it can be said that it was an era of revival of indigenous peoples marked by the introduction of various national policies or decrees.

Key words: customary law, national law

Pendahuluan

Manusia berinteraksi dengan orang lain sejak lahir, mereka berinteraksi dalam masyarakat. Awalnya hubungan itu hanya sebatas, semakin hari hubungan itu semakin luas. Dengan meluasnya hubungan antar manusia, pedoman yang telah ditetapkan kemudian menjadi norma sosial bagi masyarakat. Kaidah dan nilai yang menjadi pedoman hidup manusia beraneka ragam, dengan norma hukum, norma agama, tata krama, aturan, dsb. Kaidah atau norma hukum di dalam masyarakat pun beragam, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Semua bangsa di dunia memiliki sistem hukumnya masing-masing di wilayah negaranya. Tidak ada negara tanpa sistem hukum nasional. Hukum nasional bangsa merupakan cerminan budaya bangsa, karena hukum berkembang dari hati nurani hukum bangsa. Di Indonesia, hukum yang mencerminkan kepribadian bangsa adalah hukum adat. Adat dan kebiasaan setiap daerah berbeda-beda, walaupun sifatnya sama yaitu masyarakat Indonesia, kurang lebih ada ratusan adat yang ada dalam masyarakat Indonesia. Adat-istiadat ini selalu berkembang dan berubah seiring dengan perkembangan masyarakat, namun ada juga masyarakat adat yang tidak menerima perkembangan zaman atau globalisasi karena menghormati tradisi nenek moyangnya. Sejak zaman dahulu, adat tersebut sudah ada dan melekat pada masyarakat, terutama sebelum masuknya agama Hindu ke Indonesia. Seiring berjalannya waktu, budaya Muslim dan Kristen berbaur dengan budaya primitif. Budaya ini begitu berpengaruh sehingga akhirnya budaya primitif yang telah lama mapan yang mendominasi kehidupan masyarakat berubah, adat yang dominan menjadi akulturasi antara adat primitif dan yang dianut oleh India, Kristen, Islam dan Kristen. Oleh karena itu, perkembangan hukum adat dalam masyarakat sangat dipengaruhi oleh ketiga agama pada masa itu.

Isi

Hukum di Indonesia mengikuti keragaman karena terdapat 3 (tiga) hukum yang diakui dan ditegakkan keberadaannya, yaitu hukum agama, hukum barat dan hukum adat. Hukum adat suatu daerah akan tetap ada selama masyarakat itu masih memegang teguh adat yang diturunkan oleh nenek moyang. Masyarakat Indonesia banyak yang masih menggunakan hukum adat sebagai pedoman untuk mengatur kegiatan sehari-hari dalam menyelesaikan masalah. Masing-masing daerah di Indonesia memiliki aturan adat yang mengatur tata kehidupan bermasyarakat. Kenyataannya keberadaan hukum adat seringkali menimbulkan pertanyaan apakah norma-norma adat tersebut masih dapat digunakan masyarakat. Sementara itu, secara nasional bangsa kita juga memiliki norma hukum nasional yang ditetapkan oleh lembaga dan organisasi legislatif serta peraturan perundang-undangan lainnya. 

Jadi apa perbedaan antara hukum adat dan hukum nasional Indonesia? Hukum nasional adalah hukum yang dirumuskan oleh lembaga-lembaga negara yang bersifat nasional dan harus ditaati oleh semua warga negara sedangkan hukum adat adalah hukum yang dibuat oleh seorang pemimpin suku, bersifat kedaerahan dan harus dipatuhi oleh semua anggota suatu daerah atau golongan. mengikuti. Menurut Van Vollenhoven, hukum adat merupakan seperangkat aturan perilaku yang telah diterapkan apabila dilanggar diberi sanksi. Menurut Terhaar, hukum adat ialah bahwa seluruh peraturan dikonversi menjadi keputusan pelanggan saat ini. Dapat kita simpulkan bahwa hukum adat adalah standar atau tidak secara tertulis untuk menyesuaikan perilaku masyarakat dan mengambil sanksi. Antara hukum adat dan hukum negara-negara konstitusi adalah sama, ada perbedaan dalam bentuk dan aspeknya. Hukum adat secara resmi keberadaannya diakui oleh negara tetapi digunakan dalam jangkauan terbatas. Pengakuan resmi atas hukum adat diatur dalam Pasal 18 pada ayat 2 Undang-Undang 19 5, "Mengenali dan menghormati konsistensi komunitas pabean dan hakhak tradisionalnya selama mereka hidup dan tetap hidup dan sesuai dengan perkembangan Komunitas dan prinsip-prinsip Republik Indonesia Indonesia, yang telah ditetapkan dalam hukum. " Selain itu, hal ini juga diatur dalam Pasal 3 UUPA "Pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa oleh masyarakat hukum adat, selama masih ada dalam praktek, harus dilakukan dengan cara yang konsisten sesuai dengan standar nasional dan kepentingan negara, dengan tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi." Undang-Undang Dasar tersebut di atas menjamin pengakuan dan penjaminan terhadap hukum adat apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Persyaratan realitas, khususnya hukum adat tetap ada dan sesuai dengan kondisi perkembangan masyarakat;

2. Persyaratan idealisme, yaitu berjalan menurut prinsip NKRI dan diatur oleh hukum;

Contoh perkembangan hukum yang berlaku sebelum kemerdekaan (hukum asli Indonesia) :

1. Peraturan agama, ekonomi dan pertambangan, terdapat dalam prasasti 732 Raja Sanjaya Kedu, Jawa Tengah;

2. Penyesuaian agama dan perburuhan, terdapat pada prasasti Raja Dewasimha tahun 760.

Pada contoh di atas menunjukkan bahwa tatanan hukum yang asli yang berlaku di berbagai wilayah Indonesia menunjukkan asal mula hukum dari masyarakat adat, baik di berupa keputusan pemerintah maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku di masyarakat setempat. Kedudukan hukum adat dalam sistem hukum Indonesia secara konstitusional sama dengan hukum nasional yang pada umumnya berlaku dalam kehidupan bernegara di Indonesia, tetapi hukum adat pada umumnya hanya berlaku bagi masyarakat adat di Indonesia yang masih memegang teguh budaya leluhur. Kita sebagai masyarakat Indonesia kita harus menjunjung tinggi perbedaan, pengakuan, kewajiban bersama untuk selalu melestarikan hukum adat agar nilai-nilai luhur bangsa tidak hilang oleh globalisasi.

Kesimpulan

Peraturan adat adalah suatu aturan atau kaidah yang tersirat yang dibentuk bertujuan untuk mengatur tingkah laku masyarakat serta memiliki sanksi sosial apabila dilanggar. Secara resmi telah keberadaan hukum adat diakui oleh negara tetapi penggunaannya dalam lingkup yang terbatas. Pengakuan resmi diatur pada pasal 18B ayat (2) UUD 1945 "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang telah diatur dalam undang-undang".

Saran

Dengan adanya hukum adat yang hidup ditengah-tengah hukum nasional tugas kita sebagai penerus bangsa adalah melestarikan hukum adat atau hukum kebiasaan tersebut tanpa menegsampingkan hukum nasional. Hal tersebut merupakan bentuk menghargai nenek moyang dan mencintai adat istiadat budaya tanah air. Keberadaan hukum adat yang tidak tertulis dan subtansi hukum adat tidak sekompleks hukum nasional sehingga dalam merumuskannya menjadi kesulitan.

Daftar Pustaka

Manarisip, Marco. 2012. Eksistensi pidana adat dalam hukum nasional.

Soerjono, Soekanto. 1999. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

https://law.unja.ac.id/keberadaan-hukum-adat-dalam-sistem-hukum-indonesia/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun