Mohon tunggu...
suryani sholehah
suryani sholehah Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWI

MEMASAK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Belajar Memahami Lebih Dalam Mengenai Hukum Perdata Islam di Indonesia

29 Maret 2023   19:09 Diperbarui: 29 Maret 2023   19:19 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Apa yang dimaksud hukum perdata islam di Indonesia?

Jadi, hukum perdata islam di Indonesia adalah mengatur hak-hak hubungan orang dengan orang dalam kehidupan dan kewajiban perseorangan di kalangan warga negara Indonesia yang menganut agama islam atas dasar ketentuan ajaran islam di indonesia, perkataan hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum atau privat materiil, yaitu seluruh hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Perkataan "perdata" juga lazim dipakai sebagai lawan dari pidana.

dan segala yang berkaitan dengan hukum perkawinan, kewarisan dan pengaturan masalah kebendaan dan hak-hak atas benda aturan jual beli, pinjam meminjam, persyarikatan, sewa-menyewa, warisan pengadilan hak dan segala yang berkaitan dengan transaksi.

Dengan arti lain, hukum perdata Islam adalah privat materiil sebagai pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan yang khusus diberlakukan untuk umat Islam di Indonesia. hukum perdata islam ini tidak diberlakukan untuk warga negara negara non muslim, hukum yang berkaitan tentang perkawinan, kewarisan dan pengaturan masalah kebendaan dan hak-hak atas benda aturan jual beli, pinjam meminjam, persyarikatan, sewa-menyewa, warisan pengadilan hak dan segala yang berkaitan dengan transaksi adalah materi-materi hukum perdata Islam yang sifatnya khusus diberlakukan dan dilaksanakan oleh warga negara penganut agama Islam.

2. Apa saja Prinsip perkawinan dalam UU 1 tahun 1974 dan KHI (kompilasi hukum islam)?

Berikut penjelasan mengenai apa saja Prinsip perkawinan dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 adalah suatu perkawinan yang diakui atau dianggap sah jika diberlakukannya menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan masing -masing , dengan kata lain, dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tidak sah dan tidak memperbolehkan adanya pernikahan yang berbeda agama.

Adapun asas perkawinan dalam UU No.1 tahun 1974 yaitu:

a. Agama menentukan syahnya perkawinan

b. Perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.

c. Monogami terbuka

d. Calon suami isteri harus matang jiwa raga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun