Mohon tunggu...
Suryani Fatma
Suryani Fatma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Bismillah

Let it flow

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai Pancasila Sila Kelima dalam Menghadapi Problematika Perilaku Korupsi

18 Januari 2022   09:35 Diperbarui: 18 Januari 2022   09:41 7887
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi masih menjadi problematika di Indonesia. Perbuatan koruptif dengan menyalahgunakan jabatan, wewenang dan keuangan negara, korupsi dapat menghambat pembangunan, meningkatkan angka kemiskinan dan menciderai keadilan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Korupsi tetap lestari sekalipun diharamkan oleh aturan hukum yang berlaku dalam tiap orde yang datang silih berganti. Korupsi telah merasuki dan menjalar ke seluruh tubuh pemerintahan baik di tingkat nasional maupun local.

Korupsi sudah menjadi fenomena yang banyak ditemui di kalangan masyarakat Indonesia terutama dikalangan pemerintah. Hal ini sangat bertentangan dengan sila kelima pancasila. 

Masalah korupsi ini sangat berbahaya, kita dapat melihat dari segi kehidupan sosial yaitu terkikisnya budaya rasa malu. Contoh kasusnya adalah banyak kasus korupsi yang menyeret pejabat publik seperti kepala daerah, anggota legislative, para anggota kabinet, dan politisi partai politik.

Pada kenyataanya itulah yang menjadi cerminan pemerintahan kita, di Indonesia yang sebenarnya banyak merugikan Negara dan rakyat. Korupsi sulit untuk diberantas dikalangan pejabat ataupun wakil rakyat karena ketidakpuasan dan keserakahan terhadap apa yang dimilikinya. Ini terjadi karena kurangnya menghayati pancasila yang menjadi dasar Negara terutama sila kelima Pancasila.

Transparansi Internasional mengartikan korupsi sebagai perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan. 

Pengertian korupsi diperluas juga sebagai pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat luas. Korupsi juga sudah melawan atau melanggar terhadap sila kelima pancasila yang memiliki esensi bahwa penolakan terhadap korupsi merupakan tindakan untuk memperoleh keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Seperti yang kita pahami mengenai sila kelima pancasila yaitu keadilan sosial. Ini sangat berhubungan dengan kesejahteraan seluruh rakyat. Keadilan dianggap sebagai nilai keutamaan istimewa dalam kehidupan sehari-hari, sebab keutamaan ini menerus tindakan-tindakan yang dengannya kehidupan manusia diatur dengan benar, tindakan-tindakan ini mencakup perlakukan terhadap diri sendiri dan sesama dalam kebersamaan. Korupsi termasuk salah satu buah pahit ketidakadilan karena telah melibatkan semua lapisan masyarakat.

Keadilan dalam bidang hukum positif, politik, pendidikan, kesehatan, kepegawaian, dan bidang-bidang lain sangat memprihatinkan Negara kita. Keadilan tidak lagi disadari dan dihargai sebagai salah satu nilai mutlak dalam hidup sosial. Keadilan merupakan tingkah laku manusia yang terkait dengan hak seseorang. 

Dimensi sosial dalam keadilan tak dapat dihindari dalam hidup sehari-hari. Apabila keadilan dilihat sebagai keutamaan yang berusaha memenuhi hak orang lain. Landasan keadilan adalah pribadi manusia dalam korelasi sosial.

Dengan adanya korupsi berarti telah melakukan tindakan yang melenceng dari sila ini karena sila ini memiliki makna yaitu adil terhadap sesama dan menghormati setiap hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun