Korupsi masih menjadi problematika di Indonesia. Perbuatan koruptif dengan menyalahgunakan jabatan, wewenang dan keuangan negara, korupsi dapat menghambat pembangunan, meningkatkan angka kemiskinan dan menciderai keadilan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Korupsi tetap lestari sekalipun diharamkan oleh aturan hukum yang berlaku dalam tiap orde yang datang silih berganti. Korupsi telah merasuki dan menjalar ke seluruh tubuh pemerintahan baik di tingkat nasional maupun local.
Korupsi sudah menjadi fenomena yang banyak ditemui di kalangan masyarakat Indonesia terutama dikalangan pemerintah. Hal ini sangat bertentangan dengan sila kelima pancasila.Â
Masalah korupsi ini sangat berbahaya, kita dapat melihat dari segi kehidupan sosial yaitu terkikisnya budaya rasa malu. Contoh kasusnya adalah banyak kasus korupsi yang menyeret pejabat publik seperti kepala daerah, anggota legislative, para anggota kabinet, dan politisi partai politik.
Pada kenyataanya itulah yang menjadi cerminan pemerintahan kita, di Indonesia yang sebenarnya banyak merugikan Negara dan rakyat. Korupsi sulit untuk diberantas dikalangan pejabat ataupun wakil rakyat karena ketidakpuasan dan keserakahan terhadap apa yang dimilikinya. Ini terjadi karena kurangnya menghayati pancasila yang menjadi dasar Negara terutama sila kelima Pancasila.
Transparansi Internasional mengartikan korupsi sebagai perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan.Â
Pengertian korupsi diperluas juga sebagai pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat luas. Korupsi juga sudah melawan atau melanggar terhadap sila kelima pancasila yang memiliki esensi bahwa penolakan terhadap korupsi merupakan tindakan untuk memperoleh keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Seperti yang kita pahami mengenai sila kelima pancasila yaitu keadilan sosial. Ini sangat berhubungan dengan kesejahteraan seluruh rakyat. Keadilan dianggap sebagai nilai keutamaan istimewa dalam kehidupan sehari-hari, sebab keutamaan ini menerus tindakan-tindakan yang dengannya kehidupan manusia diatur dengan benar, tindakan-tindakan ini mencakup perlakukan terhadap diri sendiri dan sesama dalam kebersamaan. Korupsi termasuk salah satu buah pahit ketidakadilan karena telah melibatkan semua lapisan masyarakat.
Keadilan dalam bidang hukum positif, politik, pendidikan, kesehatan, kepegawaian, dan bidang-bidang lain sangat memprihatinkan Negara kita. Keadilan tidak lagi disadari dan dihargai sebagai salah satu nilai mutlak dalam hidup sosial. Keadilan merupakan tingkah laku manusia yang terkait dengan hak seseorang.Â
Dimensi sosial dalam keadilan tak dapat dihindari dalam hidup sehari-hari. Apabila keadilan dilihat sebagai keutamaan yang berusaha memenuhi hak orang lain. Landasan keadilan adalah pribadi manusia dalam korelasi sosial.
Dengan adanya korupsi berarti telah melakukan tindakan yang melenceng dari sila ini karena sila ini memiliki makna yaitu adil terhadap sesama dan menghormati setiap hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia.Â
Bukan hanya itu juga ketidakadilan terhadap negara sendiri karena telah menggunakan sesuatu yang bukan haknya untuk dijadikan kenikmatan bagi diri sendiri tanpa memikirkan tujuan awalnya hal tersebut dilaksanakan.Â
Tak ada lagi keadilan ketika kesenjangan sosial semakin lebar disebabkan anggaran negara tidak lagi pro rakyat. Kemajuan pembangunan yang merata dan kesempatan menikmati keadilan sosial hilang sudah ketika banyak sekali agenda pembangunan tidak berjalan sesuai harapan.
 Dari penjabaran tersebut kita dapat mengetahui bahwa tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat fatal bagi negara, terutama tindakan korupsi juga telah melanggar dan menyeleweng dari nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila.
Dengan menyeleweng tindakan korupsi terhadap nilai-nilai luhur Pancasila itu menyebabkan kondisi negara kita semakin bertambah buruk dan banyaknya terjadi kegaduhan-kegaduhan yang sangat fatal.Â
Maka dari itu, kita haruslah melakukan segala sesuatu sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila, terutama bagi para pejabat agar ketika melakukan sesuatu tidak menimbulkan penyelewengan-penyelewengan yang berdampak buruk bagi negara. Dan Menjaga agar pancasila dan UUD 1945 senantiasa relevan dengan kebutuhan perkembangan masyarakat dan tuntutan perubahan zaman, dengan tetap berada dalam kerangka paradigma dan hakekat jati dirinya.
Pemberantasan Korupsi yang selama ini dilakukan oleh seseorang yang sadar akan pemberantasan korupsi merupakan jalan menuju Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang tertera dalam sila ke-5 Pancasila.Â
Bagaimana caranya? Cara terbaik adalah memberikan kesadaran terhadap pentingnya pengejawantahan nilai-nilai Pancasila, bukanlah dengan cara kita menggurui, memerintahkan, mendoktrin, apalagi memaksakan kehendak kepada warganya. Melainkan negara melalui para pejabat penyelenggara negara wajib menjadi teladan.
Pancasila sejatinya sudah ada dalam setiap aliran darah bangsa Indonesia. Termasuk pemberantasan korupsi yang merupakan jalan menuju keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang tertera di sila ke-5 Pancasila. Mengingat Bung Karno menggali Pancasila dari dasar jati diri bangsa, bukan dari literatur buku luar, apalagi dari ideologi bangsa negara lainnya.Â
Tinggal bagaimana setiap anak bangsa mau menumbuhkan dalam sikap dan perilaku keseharian. Kajian pendidikan anti korupsi dapat dilakukan dengan pendekatan positif untuk mengevaluasi capaian persepsi tentang gerakan anti korupsi.Â
Masyarakat sudah tahu jika korupsi itu tidak baik, dosa, merugikan orang lain, namun tetap banyak yang melanggar Kesadaran ini yang membimbing tindakan dan perilaku anti korupsi, dan tentunya anti suap.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H