10. Ketua Rukun Tetangga;
11. Ketua Rukun Warga.
Semua aturan yang berlaku acuannya pada Peraturan Desa (Perdes). Implikasinya semua panitia, BPD dan pemerintah Desa harus memahami Perdes Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Semoga dengan tahapan kegiatan yang akan berlangsung di bulan Ramadan ini dapat berlangsung lancar dan penuh keberkahan.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI