10. Ketua Rukun Tetangga;
11. Ketua Rukun Warga.
Semua aturan yang berlaku acuannya pada Peraturan Desa (Perdes). Implikasinya semua panitia, BPD dan pemerintah Desa harus memahami Perdes Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Semoga dengan tahapan kegiatan yang akan berlangsung di bulan Ramadan ini dapat berlangsung lancar dan penuh keberkahan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H