Mohon tunggu...
Suryan Nuloh Al Raniri
Suryan Nuloh Al Raniri Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, Penulis dan Pembicara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membuat senang orang lain

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Hikmah Konsolidasi Pilkades di Bulan Puasa

26 Maret 2023   04:00 Diperbarui: 26 Maret 2023   04:14 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Konsolidasi Pilkades PAW (foto : Suryan) 

Malam hari, sehabis tarawih diiringi rintik hujan dan hembusan angin malam gunung Tampomas yang dingin mengharuskan menggunakan jaket tebal. Kami melaksanakan konsolidasi antara pemerintah Desa, BPD dan Panitia Pilkades Antar Waktu yang bertempat di Aula Desa Naluk. Arti kata Konsolidasi menurut KBBI Kemdikbud adalah perbuatan (hal dan sebagainya) memperteguh atau memperkuat (perhubungan, persatuan, dan sebagainya). Yaa, kami memperkuat kesolidan panitia dalam melaksanakan tahapan demi tahapan pelaksanaan pilkades antar waktu. Yang perlu diperkuat diantaranya komitmen panitia untuk menyukseskan gelaran hajat ini. Salah satu yang menjadi topik pembahasan terkait dengan strategi sosialisasi penjaringan bakal calon kepala desa dan peserta musyawarah desa. Perlu diketahui, pelaksanaan Pilkades Antar Waktu berbeda dengan yang reguler, diantaranya pada teknis pelaksanaannya yaitu dengan mengutamakan musyawarah tingkat desa secara mufakat atau melalui voting. Peserta yang berhak mengikuti musyawarah desa terdiri dari Pemerintah Desa, BPD dan unsur masyarakat. Sehingga, tidak seperti pilkades reguler yang hanya mengenal voting suara saja dengan yang berhak memilih seperti pemilu presiden. Siapa saja unsur masyarakat yang jadi peserta musyawarah desa? 

Unsur masyarakat peserta musyawarah desa terdiri dari :

1. Tokoh agama

2. Tokoh adat

3. Tokoh pendidikan

4. Tokoh masyarakat

5. perwakilan Kelompok Tani;

6. perwakilan Kelompok Pengrajin;

7. perwakilan Kelompok Perempuan;

8. perwakilan Kelompok Pemerhati dan Perlindungan Anak;

9. perwakilan Pemuda;

10. Ketua Rukun Tetangga;

11. Ketua Rukun Warga.

Semua aturan yang berlaku acuannya pada Peraturan Desa (Perdes). Implikasinya semua panitia, BPD dan pemerintah Desa harus memahami Perdes Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Semoga dengan tahapan kegiatan yang akan berlangsung di bulan Ramadan ini dapat berlangsung lancar dan penuh keberkahan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun