Latar Belakang
Islam adalah agama yang mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk aqidah, syariat, akhlaq, ekonomi, dan moral baik duniawi maupun ukhrawi. Salah satu pilar penting dalam Islam adalah perintah zakat, yang tidak hanya memiliki dimensi spiritual tetapi juga sosial. Zakat bertujuan untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat, memperkuat hubungan antara orang kaya dan miskin, serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
Surat At-Taubah Ayat 60
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan) sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."
Ayat ini menegaskan bahwa zakat wajib disalurkan kepada delapan golongan yang telah ditetapkan, yaitu:
1. Fakir: Mereka yang tidak memiliki kondisi ekonomi yang memadai untuk mencukupi kebutuhan mereka.
2. Miskin: Mereka yang tidak memiliki apa-apa untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
3. Amil Zakat: Mereka yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Muallaf: Mereka yang baru masuk Islam atau yang hatinya dibujuk untuk memperkuat keislaman mereka.
5. Riqab: Para hamba sahaya yang berstatus mukatab (dalam proses pembebasan).
6. Gharimin: Orang-orang yang berhutang bukan untuk tujuan maksiat.
7. Fi Sabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah.
8. Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal.
Tafsir Ayat
Ayat ini menunjukkan bahwa zakat harus diberikan kepada golongan-golongan yang disebutkan tanpa pengecualian. Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah zakat harus diberikan kepada semua golongan tersebut atau cukup kepada salah satu dari mereka.
1. Fakir dan Miskin: Menurut tafsir, fakir adalah mereka yang tidak memiliki harta yang cukup untuk kebutuhan hidup, sedangkan miskin adalah mereka yang memiliki harta tetapi tidak cukup untuk kebutuhan hidupnya.
2. Amil Zakat: Para pengelola zakat yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
3. Muallaf: Orang yang baru masuk Islam atau mereka yang diberi zakat untuk memperkuat keislaman mereka.
4. Riqab: Hamba sahaya yang sedang dalam proses pembebasan.
5. Gharimin: Orang yang memiliki hutang dan tidak mampu membayarnya.
6. Fi Sabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk aktivitas sosial seperti membangun masjid dan sekolah.
7. Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal.
Refleksi
Artikel ini menegaskan bahwa hukum Islam memiliki ketentuan yang rinci dan komprehensif dalam hal penerimaan zakat, menunjukkan kesempurnaan dan kebijaksanaan hukum Islam dalam mengatur masalah sosial dan ekonomi. Perbedaan pendapat di kalangan ulama mencerminkan fleksibilitas dalam interpretasi hukum Islam, sementara tafsir Al-Quran menjadi penting dalam memahami makna dan aplikasi ayat-ayat tersebut.
Aksi
1. Studi lebih lanjut tentang Hukum Zakat: Pelajari lebih lanjut tentang hukum zakat dari sumber-sumber tepercaya.
2. Berpartisipasi dalam Program Zakat: Terlibat dalam program zakat lokal atau internasional yang membantu mendistribusikan zakat kepada yang membutuhkan.
3. Edukasi dan Kesadaran: Sebarkan edukasi tentang pentingnya zakat dan golongan yang berhak menerimanya.
4. Bantuan Langsung: Berikan bantuan langsung kepada mereka yang membutuhkan.
5. Membangun Infrastruktur Sosial: Partisipasi dalam pembangunan infrastruktur sosial seperti masjid, sekolah, dan rumah sakit.
6. Mendorong Efisiensi dalam Pengelolaan Zakat: Dorong transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan zakat.
7. Pemberdayaan Ekonomi: Bantu dalam program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat yang rentan.
8. Bimbingan dan Pendampingan: Berikan bimbingan dan pendampingan kepada mereka yang membutuhkan.
Kesimpulan
Ayat 60 dari Surat At-Taubah memberikan panduan yang sangat penting tentang distribusi zakat dan penerimaan dana keagamaan. Pentingnya zakat dalam Islam tidak hanya sebagai ibadah, tetapi juga sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi umat. Dengan mengikuti panduan yang telah ditetapkan dalam Al-Quran, umat Islam dapat memastikan bahwa zakat disalurkan kepada yang berhak, sehingga menciptakan keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat.
Penulis
• Surya Muniviandro Darmawan
• Dr. Hamidullah Mahmud, M.A
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H