Latar Belakang
Islam adalah agama yang mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk aqidah, syariat, akhlaq, ekonomi, dan moral baik duniawi maupun ukhrawi. Salah satu pilar penting dalam Islam adalah perintah zakat, yang tidak hanya memiliki dimensi spiritual tetapi juga sosial. Zakat bertujuan untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat, memperkuat hubungan antara orang kaya dan miskin, serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
Surat At-Taubah Ayat 60
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan) sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."
Ayat ini menegaskan bahwa zakat wajib disalurkan kepada delapan golongan yang telah ditetapkan, yaitu:
1. Fakir: Mereka yang tidak memiliki kondisi ekonomi yang memadai untuk mencukupi kebutuhan mereka.
2. Miskin: Mereka yang tidak memiliki apa-apa untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
3. Amil Zakat: Mereka yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Muallaf: Mereka yang baru masuk Islam atau yang hatinya dibujuk untuk memperkuat keislaman mereka.
5. Riqab: Para hamba sahaya yang berstatus mukatab (dalam proses pembebasan).