6. Gharimin: Orang-orang yang berhutang bukan untuk tujuan maksiat.
7. Fi Sabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah.
8. Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal.
Tafsir Ayat
Ayat ini menunjukkan bahwa zakat harus diberikan kepada golongan-golongan yang disebutkan tanpa pengecualian. Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah zakat harus diberikan kepada semua golongan tersebut atau cukup kepada salah satu dari mereka.
1. Fakir dan Miskin: Menurut tafsir, fakir adalah mereka yang tidak memiliki harta yang cukup untuk kebutuhan hidup, sedangkan miskin adalah mereka yang memiliki harta tetapi tidak cukup untuk kebutuhan hidupnya.
2. Amil Zakat: Para pengelola zakat yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
3. Muallaf: Orang yang baru masuk Islam atau mereka yang diberi zakat untuk memperkuat keislaman mereka.
4. Riqab: Hamba sahaya yang sedang dalam proses pembebasan.
5. Gharimin: Orang yang memiliki hutang dan tidak mampu membayarnya.
6. Fi Sabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk aktivitas sosial seperti membangun masjid dan sekolah.