Mohon tunggu...
Surya Muniviandro Darmawan
Surya Muniviandro Darmawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Journalism student at UIN Jakarta

Undergraduate Journalism Student at UIN Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Zakat dalam Islam: Memahami Surat At-Taubah Ayat 60

26 Mei 2024   21:15 Diperbarui: 27 Mei 2024   03:45 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

7. Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal.

Refleksi

Artikel ini menegaskan bahwa hukum Islam memiliki ketentuan yang rinci dan komprehensif dalam hal penerimaan zakat, menunjukkan kesempurnaan dan kebijaksanaan hukum Islam dalam mengatur masalah sosial dan ekonomi. Perbedaan pendapat di kalangan ulama mencerminkan fleksibilitas dalam interpretasi hukum Islam, sementara tafsir Al-Quran menjadi penting dalam memahami makna dan aplikasi ayat-ayat tersebut.

Aksi

1. Studi lebih lanjut tentang Hukum Zakat: Pelajari lebih lanjut tentang hukum zakat dari sumber-sumber tepercaya.

2. Berpartisipasi dalam Program Zakat: Terlibat dalam program zakat lokal atau internasional yang membantu mendistribusikan zakat kepada yang membutuhkan.

3. Edukasi dan Kesadaran: Sebarkan edukasi tentang pentingnya zakat dan golongan yang berhak menerimanya.

4. Bantuan Langsung: Berikan bantuan langsung kepada mereka yang membutuhkan.

5. Membangun Infrastruktur Sosial: Partisipasi dalam pembangunan infrastruktur sosial seperti masjid, sekolah, dan rumah sakit.

6. Mendorong Efisiensi dalam Pengelolaan Zakat: Dorong transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan zakat.

7. Pemberdayaan Ekonomi: Bantu dalam program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat yang rentan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun