Mohon tunggu...
Surya Muniviandro Darmawan
Surya Muniviandro Darmawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Journalism student at UIN Jakarta

Undergraduate Journalism Student at UIN Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Zakat dalam Islam: Memahami Surat At-Taubah Ayat 60

26 Mei 2024   21:15 Diperbarui: 27 Mei 2024   03:45 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Latar Belakang

Islam adalah agama yang mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk aqidah, syariat, akhlaq, ekonomi, dan moral baik duniawi maupun ukhrawi. Salah satu pilar penting dalam Islam adalah perintah zakat, yang tidak hanya memiliki dimensi spiritual tetapi juga sosial. Zakat bertujuan untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat, memperkuat hubungan antara orang kaya dan miskin, serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Surat At-Taubah Ayat 60

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan) sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."

Ayat ini menegaskan bahwa zakat wajib disalurkan kepada delapan golongan yang telah ditetapkan, yaitu:

1. Fakir: Mereka yang tidak memiliki kondisi ekonomi yang memadai untuk mencukupi kebutuhan mereka.

2. Miskin: Mereka yang tidak memiliki apa-apa untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

3. Amil Zakat: Mereka yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Muallaf: Mereka yang baru masuk Islam atau yang hatinya dibujuk untuk memperkuat keislaman mereka.

5. Riqab: Para hamba sahaya yang berstatus mukatab (dalam proses pembebasan).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun