Mohon tunggu...
Suryadi Maswatu
Suryadi Maswatu Mohon Tunggu... Jurnalis - Kita sama, kita satu, kita indonesia

Kemiskinan Sejati bukanlah semalam tanpa makan, Melainkan sehari tanpa berpikir.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Gerakan Mahasiswa Makassar Ukir Sejarah Baru

25 September 2019   01:02 Diperbarui: 25 September 2019   01:50 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga wartawan yakni Muh Darwien (Antaranews.com), Muh Saiful Rania (Inikata.com) serta Ishak Pasibuan (Makassartoday.com). Penganiayaan terhadap wartawan diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian yang berada di sekitar jembatan Fly Over Jl Urip Sumoharjo yang menjadi titik aksi para mahasiswa.

Peristiwa tersebut mengundang kecaman dan protes keras dari beberapa asosiasi wartawan, salah satunya datang dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel.

Menurut Zulkifli Thahir, Ketua IWO Sulsel bahwa kejadian seperti itu sebenarnya tidak perlu terjadi lagi, oknum aparat harus sudah mengetahui keberadaan teman teman wartawan di lapangan saat meliput peristiwa.

"Selalu saja terjadi sepertinya aparat tidak bisa mengenali mana wartawan mana demonstran, kan bisa dilihat dari atribut dan ID Cardnya yang pasti digantung dileher teman teman wartawan kok tidak dikenali," geram Abang Chuleq sapaan akrab Ketua IWO Sulsel ini.

Lanjut Abang Chuleq menjelaskan kalau wartawan dalam bertugas itu mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana tertuang di pasal 18 dalam Undang-undang Pers No 40 tahun 1999.

"Wartawan dalam bekerja melalui pasal 4 poin ke 3 berbunyi, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," jelasnya.

Dilanjutkan Ketua IWO Sulsel bahwa pasal 6 poin a, pers memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Untuk sanksi, sebagaimana pasal 18 di UU Pers No 40 tahun 1999, pidana paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak 500 juta.

"Kami mengecam dan mendesak kapolda untuk segera mengusut oknum penganiaya wartawan dan diberi sanksi seberat beratnya agar bisa menjadi efek jera dan kejadian ini adalah terakhir kalinya," harap Abang Chuleq.

Sebagai penutup, bahwa mahasiswa sejatinya memikirkan masa depan juga basib bangsa. Sehingga apa menjadi perjuabgan mahasiswa perlu diapresiasi. Mahasiswa bukan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang membuat makar sehingga dibarkan paksa, mereka mahasiswa adalah kaum intelektual.

Saatnya menanti kiprah Pesohor mahasiswa. Rakyat yang sudah lelah menunggu datangnya perubahan jangan terus dijanji-janji manis dan hiburan sesaat pengurang kepentingan.

dokpri
dokpri
dokpri
dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun