Pattiradjawane: [I]a turut RMS karena takut antjaman seperti [yang] lain2nja. Sebab djika tidak, ia pasti akan dibunuh, karena ia [adalah] sebagai seorang pendjuang di Djawa.
Apitulay: Ia berbuat karena keinsjafan, tetapi tudjuan pertama bukan RMS, melainkan rakjat.
Pessuwarisa: Menjalahkan parlemen RIS mengapa tidak lekas mengadakan plebisit mengenai negara kesatuan.
Ibrahim Ohorilla: Menjerahkan [pembelaannya] kepada pembela Taruhun.
Norimarna: Seperti Apitulay. Dan katanja, apakah rakjat harus dibiarkan kelaparan karena kita tidak mau bekerdja pada RMS?
Pieter: Ia mengatakan berbuat karena takut. Sebab alternatif lain tidak ada, ketjuali dibunuh.
Dr. Pattiradjawane: Djuga karena terdorong rasa takut.
Samson: menjerahkan [pembelaannya] kepada pembela Stoffels.
Nussy: Minta keringanan hukuman; ia mengakui kesalahan.”
Mingguan Pesat (ibd.: 9) selanjutnya mencatat keputusan Hakim Overste Tituler Salatun yang memimpin sidang pengadilan terhadap para terdakwa:
“Keputusan Hakim