Mohon tunggu...
Suryadi
Suryadi Mohon Tunggu... -

Saya menulis dengan sikap rendah hati. Saya hanya berharap dari apa yang saya tulis, orang lain akan beroleh manfaat, walau mungkin hanya secuil. Dan saya berharap dari manfaat yang diperoleh orang lain dari tulisan saya itu, Tuhan Yang Maha Kuasa akan berkenan membalasnya dengan menunjukkan jalan kebenaran dalam hidup saya. (Personal page: http://www.universiteitleiden.nl/en/staffmembers/surya-suryadi).

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Melawan Amnesia Sejarah: Kabinet Republik Maluku Selatan (RMS), 1950

22 Juli 2016   04:54 Diperbarui: 22 Juli 2016   07:03 1347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 7: Domingus Zakaria Pesuzarissa, Menteri Penerangan "RMS". (Sumber: Pesat. Mingguan Politik-Ekonomi & Budaja, No. 11, TAHUN XI, 16 MARET 1955: 6)

Pattiradjawane: [I]a turut RMS karena takut antjaman seperti [yang] lain2nja. Sebab djika tidak, ia pasti akan dibunuh, karena ia [adalah] sebagai seorang pendjuang di Djawa.

Apitulay: Ia berbuat karena keinsjafan, tetapi tudjuan pertama bukan RMS, melainkan rakjat.

Pessuwarisa: Menjalahkan parlemen RIS mengapa tidak lekas mengadakan plebisit mengenai negara kesatuan.

Ibrahim Ohorilla: Menjerahkan [pembelaannya] kepada pembela Taruhun.

Norimarna: Seperti Apitulay. Dan katanja, apakah rakjat harus dibiarkan kelaparan karena kita tidak mau bekerdja pada RMS?

Pieter: Ia mengatakan berbuat karena takut. Sebab alternatif lain tidak ada, ketjuali dibunuh.

Dr. Pattiradjawane: Djuga karena terdorong rasa takut.

Samson: menjerahkan [pembelaannya] kepada pembela Stoffels.

Nussy: Minta keringanan hukuman; ia mengakui kesalahan.”

Mingguan Pesat (ibd.: 9) selanjutnya mencatat keputusan Hakim Overste Tituler Salatun yang memimpin sidang pengadilan terhadap para terdakwa:

Keputusan Hakim

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun