“dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik dengan wanita mu’min sebelum mereka beriman”. (Q.S Al-Baqarah: 221)
Dari pemaparan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwasanya pernikahan beda Agama sangat dilarang bahkan bukan Cuma Agama Islam yang melarang perbuatan tersebut tetapi sebagian Agama juga melarangnya oleh karena merusak aqidah. Hikmah dari larangan ini adalah, karena laki-laki adalah pemimpin dan penanggungjawab bagi istri.
Disinilah arti kepemimpinan dan kekuasaan suami terhadap istri. Oleh karena itu, tidaklah mungkin lelaki kafir menjadi pemimpin dan penguasa terhadap wanita muslimah begitu pula sebaliknya. Padahal Allah telah berfirman:
“dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memuaskan orang-orang yang beriman”. (Q.S. An-Nisa’: 141).