“dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik dengan wanita mu’min sebelum mereka beriman”. (Q.S Al-Baqarah: 221)
Dari pemaparan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwasanya pernikahan beda Agama sangat dilarang bahkan bukan Cuma Agama Islam yang melarang perbuatan tersebut tetapi sebagian Agama juga melarangnya oleh karena merusak aqidah. Hikmah dari larangan ini adalah, karena laki-laki adalah pemimpin dan penanggungjawab bagi istri.
Disinilah arti kepemimpinan dan kekuasaan suami terhadap istri. Oleh karena itu, tidaklah mungkin lelaki kafir menjadi pemimpin dan penguasa terhadap wanita muslimah begitu pula sebaliknya. Padahal Allah telah berfirman:
“dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memuaskan orang-orang yang beriman”. (Q.S. An-Nisa’: 141).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI